KAB. SERANG – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang memperkuat kapasitas Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di 29 kecamatan.
Langkah ini bertujuan mempercepat pendampingan korban sekaligus mendorong masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Berdasarkan data, hingga Juli 2026, angka kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Serang mencapai 71 kasus.
Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Haerofiatna mengatakan, penguatan Satgas PPA berfokus pada peningkatan kemampuan relawan dalam menangani laporan, mendampingi korban, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami memberikan edukasi, advokasi, wawasan, dan pengetahuan kepada para relawan Satgas PPA agar mereka memahami cara menangani dan menindaklanjuti kasus kekerasan maupun pelecehan seksual,” kata Haero saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Haero menegaskan, kehadiran Satgas PPA harus memberi rasa aman kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa pemerintah hadir dan siap memberikan perlindungan ketika terjadi kekerasan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami hadir dan peduli. Kalau ada persoalan, jangan diam. Silakan speak up karena di setiap kecamatan sudah ada Satgas PPA yang siap membantu,” tegasnya.
Ia mengakui peran Satgas PPA selama ini belum banyak diketahui masyarakat. Padahal, para relawan aktif mendampingi korban, memberikan trauma healing, serta membantu proses pemulihan psikologis.
“Mereka bukan tidak bekerja, tetapi memang kurang terekspos. Mereka sudah banyak membantu korban, terutama dalam pemulihan mental dan trauma healing sebelum proses hukum berjalan,” ujarnya.
Menurut Haerofiatna, pemulihan kondisi psikologis korban menjadi prioritas utama sebelum aparat melakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami fokus memulihkan korban lebih dulu. Setelah kondisi korban lebih tenang, barulah proses penanganan berikutnya berjalan. Mencari alat bukti dalam kasus seperti ini memang tidak mudah, apalagi sering terkendala saksi,” katanya.
Ia menilai, kesadaran masyarakat untuk melapor mulai meningkat meski jumlah kasus belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
“Kasusnya memang belum turun secara signifikan, tetapi sekarang masyarakat mulai berani bicara. Yang kami khawatirkan justru korban yang memilih diam karena menganggap itu aib,” ungkapnya.
Haerofiatna meminta masyarakat menghapus stigma terhadap korban kekerasan seksual. Menurutnya, stigma justru membuat korban enggan mencari pertolongan dan memperlambat proses pemulihan.
“Jangan sampai korban merasa sendirian karena takut dianggap membawa aib keluarga atau lingkungan. Yang paling penting sekarang adalah membantu korban pulih,” ujarnya.
Selain memperkuat Satgas PPA di tingkat kecamatan, DKBP3A juga membentuk satgas serupa di sekolah sebagai langkah pencegahan terhadap kekerasan dan perundungan (bullying).
“Kami juga membentuk Satgas PPA di sekolah-sekolah. Kekerasan tidak hanya terjadi di rumah, tetapi juga bisa muncul di lingkungan pendidikan, termasuk bullying,” katanya.
Haero juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan kepada Satgas PPA di kecamatan, pemerintah desa, maupun langsung kepada DKBP3A.
“Bisa lapor ke Satgas, pemerintah desa, kecamatan, atau langsung menghubungi kami. Bahkan masyarakat juga bisa mengirim pesan langsung melalui akun media sosial saya. Yang penting jangan diam,” tegasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
