Beranda Bisnis DJP Banten Ingatkan Wajib Pajak Update KTP Jadi NPWP, Ini Caranya

DJP Banten Ingatkan Wajib Pajak Update KTP Jadi NPWP, Ini Caranya

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

SERANG – Kanwil DJP Banten mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat Banten, terutama para wajib pajak agar melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 tahun 2022. Saat ini Kanwil DJP Banten menugaskan 12 pegawai Kanwil DJP Banten yang terdiri dari Kepala Seksi Kerjasama dan Humas, Fungsional Penyuluh Pajak, dan para pelaksana di Kanwil DJP Banten untuk memberikan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi menyampaikan bahwa aparat pemerintah mesti menjadi rolemodel dalam mendukung program pemerintah pemadanan NIK menjadi NPWP.

Dedi menambahkan bahwa 2024 nanti, NIK sudah wajib menjadi NPWP dan sudah digunakan sebagai single identity number di Indonesia. Oleh kerenanya, masyarakat Indonesia yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP akan kesulitan dalam melaksanakan kegiatan kesehariannya.

Jika ia seorang karyawan, maka akan kesulitan untuk memperoleh gaji karena ketika menginput data gaji, harus menginput nomor induk kependudukannya yang sudah dipadankan dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak.

“Oleh karena itu kesempatan untuk diberikan asistensi dalam rangka pemadanan NIK dan NPWP ini mestinya dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Banten,” ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Ia juga mengingatkan agar wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT tahunan yang sudah memasuki masa pelaporan yaitu sampai dengan Maret 2023.

Agus juga mengingatkan agar pegawai Kanwil DJKN Banten mulai mengecek ulang NPWP di masing-masing keluarga, karena Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa satu keluarga itu merupakan satu kesatuan, sehingga cukup satu NPWP yang dimiliki oleh kepala keluarga saja.

“Jika ada pegawai di DJKN Banten yang berstatus sebagai seorang istri masih memiliki NPWP terpisah dari suaminya, agar mengajukan untuk penghapusan dan bergabung dengan NPWP suaminya,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan agar wajib pajak dapat berpartisipasi aktif dalam verifikasi NIK DJP Online sebagai NPWP. “Kami sangat mendorong Wajib Pajak untuk menggunakan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak juga perlu mengetahui identitasnya, sehingga perlu memperbarui atau menyesuaikan profil, alamat, dan namanya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pemadanan data tersebut tidak hanya dilakukan oleh Dirjen Pajak. Para Wajib Pajak juga bisa melakukan pemadanan data sendiri dengan memperbaharuinya lewat website secara online.
Berikut ini cara mengubah NIK KTP menjadi NPWP:

1. Silakan login pada laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login.

2. Pada menu utama pilih Profil. Setelah menu Profil terbuka, Anda akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”.

Status tersebut menunjukkan Anda perlu melakukan validasi NIK. Pada halaman menu Profil bagian Data Utama, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP16.

Selanjutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut. Jika sudah selesai, klik Validasi.

3. Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik OK pada notifikasi tersebut.

4. Selanjutnya, tekan tombol Ubah Profil. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini