Beranda Pemerintahan Diwarnai Aksi Bakar Ban, Kumala Nilai WH-Andika Gagal Berantas Korupsi di Banten

Diwarnai Aksi Bakar Ban, Kumala Nilai WH-Andika Gagal Berantas Korupsi di Banten

Aktivis Kumala melakukan aksi bakar ban saat unjukrasa di depan Pendopo Gubernur Banten.

SERANG – Aksi bakar ban mewarnai unjukrasa yang dilakukan sejumlah aktivis Kumala di depan Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (5/5/2021). Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk protes atas kegagalan Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) dalam memberantas korupsi di Banten.

Koordinator masa aksi, Misbah mengatakan, janji politik WH-Andika dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi jauh dari harapan masyarakat.

“Janji WH-Andika dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good gavernance) jauh dari harapan masyarakat Banten. Artinya WH-Andika gagal dalam memberikan pemahaman soal visi misinya kepada bawahan, sehingga hal ini dilanggar oleh bawahannya sendiri,” kata Misbah.

Dirinya menilai, sebagai pimpinan WH-Andika juga perlu bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi.

“Bukan mencuci tangan bahwa kami tidak tau apa-apa, karena yang di khawatirkan masih ada pejabat tinggi provinsi yang masih terlibat dalam kasus tindakan korupsi,” katanya.

Seharusnya, lanjut Misbah, WH-Andika dapat belajar dari kasus-kasus sebelumnya yang di lakukan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Wawan atau Tb Chaeri Wardana. Karena hal ini akan selalu memperburuk keadaan Banten.

“Maka dengan ini kumala Serang  menuntut WH-Andika agar secepatnya mengungkap dan menindak tegas terhadap pejabat Provinsi Banten yang ikut terlibat dalam kasus korupsi di Banten. Dan ciptakan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan UU NO 28 Tahun 1999,” ujarnya.

“Seperti kita tahu, Banten kembali berduka lantaran munculnya dua kasus korupsi yaitu kasus dugaan pemotongan hibah bantuan pondok pesantren (Ponpes) tahun 2020 dan kasus pembebasan lahan UPT Samsat Malingping senilai Rp4,6 miliar,” sambungnya.

Misbah menilai, dua kasus tersebut tentunya sangat merugikan masyarakat Banten.

“Jika WH-Andika sudah berupaya dalam memberantas korupsi, kenapa hal ini terjadi? Apakah WH-Andika tidak mengkampanyekan soal kebijakannya kepada bawahan? Atau memang WH-Andika ini tidak jeli dalam mengambil keputusan? Sehingga kedua hal ini terjadi beriringan,” pungkasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini