Beranda Hukum Divonis Mati, Agus Pembunuh Anak Kandung Asal Ciomas Ajukan Banding

Divonis Mati, Agus Pembunuh Anak Kandung Asal Ciomas Ajukan Banding

Agus saat usai mendengarkan vonis mati yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 23 Januari lalu.

SERANG – Terdakwa pembunuhan anak kandungnya, Agus (30) mengajukan banding atas vonis mati majelis hakim beberapa waktu lalu. Pria asal Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang itu tidak menerima vonis hakim.

Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan mengatakan pihaknya juga akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding juga. Padahal, Kejari Serang sebelumnya sudah menyatakan sependapat dengan vonis hakim di tingkat pertama.

“Kita mengajukan banding setelah ada banding dari penasihat hukum,” kata Ichsan, Jumat (7/2/2025).

Ichsan juga mengatakan, adanya perbedaan pasal di vonis hakim kemudian jadi salah satu alasan mengajukan banding. Jaksa penuntut, kata Ichsan, sebelumnya menuntut Agus melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan vonis majelis hakim yang diketuai Bony Daniel saat itu menyatakan, Agus melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Pasalnya berbeda yang dituntut jaksa saat itu,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Agus dijatuhi vonis mati pada 23 Januari 2025 lalu. Menurut hakim, Agus terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim, Bony Daniel di PN Serang, (23/1/2025).

Agus dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan kesatu JPU Kejari Serang. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Agus dalam keadaan sadar melakukan pembunuhan tersebut. Hasil pemeriksaan psikologis pun, dia tidak memiliki penyakit kejiwaan apapun.

Mengenai keadaan yang memberatkan, Agus yang merupakan seorang ayah semestinya melindungi buah hatinya, malah menjadi ancaman untuk anaknya sendiri. Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan tidak ada

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Binuang Kabupaten Serang

“Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa,”

“Tindakan ini melampaui batas batas kemanusiaan, ini memberatkan korban secara luarbiasa,” sambungnya.

Setelah mendengarkan putusan ini, terdakwaa mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mengajukan banding atau tidak.

Agus merupakan terdakwa pembunuhan anaknya yang masih balita pada 18 Juni 2024 lalu. Saat itu Agus pulang ke rumah sekira pukul 12.00 WIB. Saat sampai rumah, Agus lalu tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun. Sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas. Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya.

Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh Polisi beberapa jam setelah kabur. Dari hasil pemeriksaan psikologi, selain riwayat penggunaan napza, kecerdasan Agus juga berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.

Agus juga sempat kabur dari sel Mapolresta Kota Serang pada 25 Juli lalu. Ia kabur sekira pukul 06.20 WIB, ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan.

Polisi baru tahu tahannya kabur setelah diberi tahu oleh tahanan lainnya. Empat hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News