
SERANG – Direktur PT PMT, Lin Jingzhang, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara pencemaran dan kerusakan lingkungan terkait pembuangan limbah yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Melalui tim penasihat hukumnya, Lin menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam sidang Kamis (22/10/2026) ini, tim pembela menilai tuntutan jaksa tidak tepat dan meminta hakim membebaskan kliennya dari dakwaan kesatu dan kedua.
“Bahwa tuntutan penuntut umum tersebut tidaklah benar. Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Lin Jingzhang dari seluruh dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” kata penasihat hukum Lin di hadapan majelis hakim.
Tim pembela juga meminta hakim memerintahkan pengeluaran Lin dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya melalui rehabilitasi. Jika hakim memiliki pertimbangan lain, mereka meminta putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Fitriah menilai, Lin terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jaksa menuntut Lin menjalani hukuman lima tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar.
Fitriah menyebut, Lin harus membayar denda paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga meminta hakim menetapkan mekanisme penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan terdakwa jika ia tidak membayar denda sesuai ketentuan.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, jaksa meminta hukuman pengganti berupa penjara selama 190 hari. Jaksa juga memperhitungkan pembayaran sebagian denda secara proporsional terhadap masa hukuman pengganti.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, potensi gangguan kesehatan masyarakat akibat pencemaran lingkungan sebagai hal yang memberatkan. Jaksa juga menilai Lin tidak mendukung upaya pemerintah menjaga lingkungan dari bahaya limbah dan radiasi.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menjaga lingkungan hidup dari bahaya limbah dan radiasi,” ujar Fitriah.
Sementara itu, sikap sopan dan keterusterangan Lin selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.
Perkara ini bermula pada 19 Mei 2025. Saat itu, Sayuti, seorang ketua RT di lingkungan perusahaan, menghubungi Tety Juarsih, staf penerjemah PT PMT, untuk meminta limbah sisa pembakaran baja nirkarat berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik.
Tety kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Lin selaku direktur PT PMT. Lin menyetujui permintaan itu dengan syarat perusahaan tidak menanggung biaya pengangkutan.
Sehari kemudian, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa truk engkel ke pabrik PT PMT. Dengan bantuan forklift perusahaan, Sayuti mengangkut limbah padat itu dalam dua kali pengiriman.
Pihak penerima kemudian menggunakan limbah tersebut untuk menguruk tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.
Dalam uraian perkara, jaksa menyebut penyerahan limbah kepada pihak ketiga melanggar ketentuan pengelolaan limbah. Pihak penerima tidak memiliki izin untuk mengangkut, mengumpulkan, mengolah, maupun menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal masuk kategori Limbah B3 dengan kode 84L7 dan kategori bahaya 2.
Pemerintah mengambil sampel tanah di area kerja PT PMT dan lapak pengepulan milik Dadang Hidayat pada 27 Oktober 2025 untuk mengukur dampak pembuangan limbah tersebut.
Hasil pengujian laboratorium PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia (ICBB) menyimpulkan adanya kerusakan tanah yang signifikan.
Pengujian mencatat kadar liat berada di bawah ambang kritis 18 persen. Sebaliknya, kadar pasir mencapai 89,20 persen, melampaui ambang kritis 80 persen.
Kondisi tersebut dinilai memicu ketidakstabilan tanah berdasarkan PP Nomor 150 Tahun 2000. Nilai redoks tanah juga tercatat turun di bawah ambang kritis 200 milivolt.
Kini, majelis hakim harus menilai dakwaan dan tuntutan jaksa serta pembelaan Lin sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara pencemaran lingkungan tersebut.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd