Beranda Hukum Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Sampah Tangsel Sampaikan Pembelaan

Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Sampah Tangsel Sampaikan Pembelaan

Direktur PT EPP usai menjalani sidang pledoi. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sukron Yuliadi Mufti yang merupakan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) menyampaikan pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (4/2/2026).

Diketahui, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin itu, Direktur PT EPP mengaku kecewa dan terpukul atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan hukuman 14 tahun penjara.

Sukron mengatakan, proses hukum yang dijalaninya sejak penahanan hingga persidangan menimbulkan tekanan psikologis berat. Ia mengaku mengalami gejolak emosi, kemarahan, hingga perasaan tak berdaya.

“Semakin mendekati akhir persidangan, semakin panjang hari yang saya rasakan,” ujar Sukron di hadapan majelis hakim.

Meski menyatakan menerima keadaan yang menimpanya, Sukron menegaskan tidak menerima tuduhan jaksa yang dialamatkan kepadanya. Ia bahkan mengklaim, tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri apalagi melakukan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada satu rupiah pun niat untuk melakukan korupsi,” ucapnya.

Sukron menuturkan, keterlibatannya dalam pengelolaan persampahan didorong oleh niat membantu pelayanan publik. Kata dia, dirinya berkecimpung dalam penataan infrastruktur persampahan sejak 2001, jauh sebelum Kota Tangerang Selatan berdiri.

Melalui PT EPP yang didirikannya pada 2002, Sukron mengaku berupaya mencegah terjadinya darurat sampah di wilayah tersebut. Ia juga menguraikan sejarah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang merupakan warisan dari Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, keterbatasan lahan dan pertumbuhan penduduk menyebabkan TPA tersebut mengalami kelebihan kapasitas hingga akhirnya terjadi longsor pada 2019.

Kondisi itu, kata dia, mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan merencanakan pengangkutan sampah ke Cilowong, Kota Serang, pada periode 2021-2023.

Dalam pembelaannya, Sukron menyebut PT EPP dipercaya sebagai satu-satunya transporter sampah ke Cilowong pada 2022-2023 karena TPA Cipeucang telah overload.

Ia mengklaim, seluruh pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah telah dilaksanakan. Sukron juga memaparkan capaian tonase sampah yang ditangani perusahaannya, yakni 108 ribu ton pada 2022, 162.683 ton pada 2023, dan 144.100 ton pada 2024. Totalnya mencapai 414.783 ton.

Baca Juga :  Siswa SMAN 3 Rangkasbitung Diberi Pemahaman Bahaya Narkoba

Namun demikian, Sukron menilai dedikasinya justru berujung pada jeratan hukum. Ia mengkritik dasar penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik yang, menurutnya, tidak profesional dan tidak melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

“Atas dasar apa kami dituduhkan merugikan keuangan negara bila dilakukan dengan cara yang tidak profesional?” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa lain, Wahyunoto Lukman, yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Tangsel melalui kuasa hukumnya Jesayas, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Jesayas meminta majlis hakim agar seluruh barang bukti dan aset kliennya dikembalikan. Menurut dia, Wahyunoto menjalankan perbuatannya dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintahan dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menyebut, kebijakan pengangkutan sampah dilakukan dalam kondisi mendesak karena TPA Cipeucang telah melebihi kapasitas dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Lebih jauh, Jesayas menegaskan, tidak ditemukan niat jahat dalam diri kliennya dalam melangsungkan kegiatan tersebut. Bahkan, Wahyunoto disebut telah meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan dan mengajukan pemeriksaan kepada Inspektorat.

Selain itu, selama persidangan, Wahyunoto dinilai kooperatif, belum pernah dihukum, serta telah berusia lanjut dan menjadi tulang punggung keluarga.

Untuk diketahui nota pembelaan para terdakwa tersebut menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang menuntut Wahyunoto Lukman, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, dengan pidana 12 tahun penjara.

Jaksa menyebut, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp21,6 miliar dari proyek bernilai Rp75,9 miliar.

Selain Sukron dan Wahyunoto, jaksa juga menuntut Zeky Yamani selaku Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangerang Selatan dengan 10 tahun penjara, serta Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Polantas Tilang 1.753 Pelanggar Lalu Lintas di Tangsel

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Ahmad Fauzi