Beranda Kesehatan Dituding Tidak Profesional, Pihak RSUD Balaraja Berikan Penjelasan

Dituding Tidak Profesional, Pihak RSUD Balaraja Berikan Penjelasan

Gedung RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang - (Foto Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja Kabupaten Tangerang angkat bicara terkait tudingan bahwa rumah sakit milik pemerintah itu tidak profesional oleh keluarga pasien.

Ini lantaran seorang pasien negatif Corona yang meninggal sudah terlanjur dimakamkan secara protap Covid-19 karena berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Humas Tim Penyakit Infeksi Emerging Covid-19 RSUD Balaraja, dr. Aang Sunarto menanggapi keluhan pihak keluarga pasien berinisial AM (39) asal Kampung Jayanti Dukuh, RT 10/03, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Aang menuturkan penetapan PDP terhadap korban sudah sesuai dengan revisi keempat Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Menurut dia, jika pasien masuk ke RSUD Balajara dengan keluhan demam, batuk dan sesak napas, jadi hal tersebut sudah masuk kriteria dari Kemenkes RI.

“Sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19, PDP adalah pasien dengan gejala demam, atau batuk, atau pilek, atau sakit tenggorokan, dan sesak napas,” jelas Aang kepada wartawan, Selasa (9/6/2020)

Kata Aang, pasien dilakukan penajaman kriteria berdasarkan pemeriksaan penunjang berupa uji laboratorium terhadap darah pasien dan foto rontgen thorax (pemeriksaan paru-paru). Sebab, jka hanya menggunakan kriteria dari Kemenkes RI tersebut, jumlah kasus PDP bisa lebih banyak.

“Hasil laboratorium darah (terhadap pasien Ade Margani) didapatkan tanda-tanda infeksi virus. Foto rontgen thorak juga didapatkan tanda-tanda infeksi virus atau pneumonia. Inilah yang menjelaskan dokter, jangan-jangan sesaknya karena pneumonia, baru dikategorikan sebagai PDP,” jelasnya.

Dirinya menyebut anak korban ZHS (12) juga mendapat hasil yang sama ketika dilakukan pemeriksaan.

“Kenapa (korban dinyatakan PDP), karena ada gejala-gejala, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang. Itu semua mengarah ke Covid-19,” pungkasnya

Disinggung soal hasil test Swab yang baru turun jelang sehari pasca meninggalnya korban, Aang mengaku jika prosedur penanganan PDP terhadap korban, ditekankan sesuai dengan protokol kesehatan.

Dirinya menyebut secara nasional, jumlah PDP dibandingkan jumlah terkonfirmasi positif kurang lebih satu banding 10. Artinya, tidak setiap PDP hasilnya harus terkonfirmasi positif.

“Pasien diisolasi untuk memberikan waktu pemeriksaan selanjutnya, memastikan apakah penyakitnya benar-benar Covid-19 atau bukan,” papar Aang

Terkait dengan tuntutan keluarga korban yang meminta agar jenazah korban segera dipindahkan ke pemakaman keluarga, Aang mengatakan kewenangannya ada di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.

“Saat ini belum ada payung hukum yang mengatur soal pemindahan jenazah Covid-19 atau jenazah Covid-19 yang ternyata negatif. Ini yang sedang digodok oleh Pemkab Tangerang untuk segera keluar aturannya,” jelasnya.

Suami korban, Endang Suhendar juga, diakuinya sempat menolak korban dilakukan pemulasaran jenazah menggunakan protokol Covid-19.

“Padahal sang suami sudah menandatangi form informed consent. Jadi sebelum pasien masuk ke ruang isolasi, ada satu hal yang harus kami lakukan yaitu informed consent,” katanya.

Informed consent yaitu penjelasan bagaimana pasien didiagnosa Covid-19, pasien harus menjalani rawat isolasi, aturan-aturan selama pasien dirawat di ruang isolasi, bahkan jika kemungkinan terburuk pasien meninggal, maka akan dilakukan pemulasaran dan pemakaman sesuai protokol Covid-19.

Namun Aang enggan menanggapi soal tudingan terjadinya kelalaian petugas medis dalam memberikan tindakan medis saat korban tengah mengalami kondisi kritis.

“Terkait keluhan pelayanan, sudah dibahas oleh tim. Sudah kami buka CCTV. Besok akan ada audiensi yang difasilitasi oleh LSM Geram. Nanti akan dijelaskan saat audiensi. Ini kan terkait keterangan dari kedua pihak,” pungkasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini