Beranda Hukum Ditpolairud Polda Banten Setop Penyelidikan Kasus Dugaan BBM Ilegal di Laut Bojonegara

Ditpolairud Polda Banten Setop Penyelidikan Kasus Dugaan BBM Ilegal di Laut Bojonegara

Jajaran Ditpolairud Polda Banten dan Bakamla RI - ( foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Ditpolairud Polda Banten akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar hasil penangkapan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terhadap Kapal SPOB KM Noah 99 di laut Bojonegara, Kabupaten Serang pada 20 November lalu.

Penghentian kasus dugaan BBM ilegal sebanyak 30 ton lebih itu karena dinilai tidak cukup bukti. Sehingga Ditpolairud Polda Banten yang menangani kasus tersebut terpaksa menghentikan penyelidikan.

Polisi menyatakan tak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus dugaan BBM ilegal tersebut.

BACA : Bakamla RI Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal di Laut Bojonegara

Kasubdit Gakkum Ditpolaitud Polda Banten, AKBP Agus Yulianto menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan kejadian dan sudah melakukan penyelidikan dan juga sudah memeriksa pemilik.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, bahwa solar yang ada di dalam kapal
SPOB KM Noah 99 ada sekitar sekitar 30.700 kiloliter BBM jenis solar.

Namun dari keterangan PT Intim yang memiliki izin niaga umum (INU), PT Intim membeli dari kapal tugboat dan menyalurkan pada tanggal 17-18 November sekitar 10 kiloliter dan 20 kiloliter.

“Hasil pemeriksaan polisi, surat-surat izin usaha dan dokumen jual beli dinyatakan lengkap. Polisi sudah memeriksa dari pemilik kapal sampai pemilik BBM. Hasilnya, kata Agus, tidak didapati bahwa kapal itu memuat BBM ilegal,” katanya kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Sehingga sementara ini pihaknya tidak bisa menaikkan kasus dugaan BBM ilegal tersebut ke penyidikan.

“Sebab bukti yang ada itu sudah ada surat INU-nya. Dalam hal ini tindak pidananya belum ditemukan,” katanya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini