Beranda Hukum Bakamla RI Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal di Laut Bojonegara

Bakamla RI Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal di Laut Bojonegara

Bakamla menangkap kapal pengangkut BBM ilegal. (Ist)

SERANG – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia mengamankan Kapal SPOB Noah 99 yang diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal sebanyak 35 ton di Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang. Saat ini kapal tersebut sudah diamankan petugas dan dilakukan pemeriksaan.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan Kapal SPBOB Noah 99 tersebut pada Selasa 19 November 2019 lalu. Saat itu KN Belut Laut-406 melaksanakan patroli di Perairan Bojonegara menggunakan Sea Rider pada pukul 22.40 WIB posisi 05 56’800″ S-106°07’500E mendeteksi kontak sebuah kapal yang sedang berlayar. Diduga kontak tersebut kapal pengangkut minyak.

Kemudian Ketua Tim Pemeriksa memerintahkan untuk melakukan pengejaran menggunakan Sea Rider. Pukul 23.00 Sea Rider melakukan pemeriksaan kepada kontak pada koordinat 05°55’730″ S 106 07’642″ E. Dari hasil pemeriksaan didapati kontak merupakan Kapal SPOB Noah 99 yang membawa muatan HSD.

Kemudian pada pukul 23.30 Ketua Tim Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan kepada Komandan via telepon. Pukul 23.45 WIB kontak dibawa dan ditenderkan pada sisi lambung kanan KN Belut Laut-406.

Untuk kepentingan penyidikan pada pukul 00.45 WIB atas perintah Komandan, dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari pemeriksaan didapati bahwa Kapal SPOB Noah 99 tersebut tidak memiliki dokumen muatan dan membawa muatan sebanyak lebih kurang 35 ton HSD (jenis solar-red). Berdasarkan informasi dari Nakhoda atas nama Hasan Basir, Kapal SPOB Noah 99 berlayar di Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang setelah mengambil BBM dari Tugboat Momentum 8 kemudian mengangkut BBM untuk kembali ke pangkalan di Pulau Kale.

Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla NS Embun mengatakan bahwa penangkapan kapal tersebut ditangkap saat melakukan transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal Kapal SPOB Noah 99 di kapal, nakhoda diduga melanggar tindak pidana berlayar tanpa dilengkapi surat/dokumen kapal meliputi Pasal 53 butir b dan d jo Pasal 23 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

“Kapal yang kita periksa ini adalah kita melihat ada dugaan awal yang sifatnya ilegal dan langsung dilakukan penahanan dan melakukan penyidikan awal,” terangnya, Kamis (21/11/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, pihaknya akan menyerahkan ke Polairud Polda Banten.

“Kapal ini biasa beroperasi di sekitar wilayah Bojonegara dan Cilegon,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini