Beranda Hukum Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan ‘Bayi’ Lobster Senilai Rp6 Miliar

Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan ‘Bayi’ Lobster Senilai Rp6 Miliar

Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap dua penyelundup Benur atau benih lobster. (Foto: Usman/Bantennews)

CILEGON – Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap dua penyelundup benur atau benih lobster.

Dua tersangka tersebut diamankan Ditpolairud Polda Banten di Muara Binuangeun, Malingping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Rabu (20/1/2021) lalu.

Kedua pelaku yakni M (26) dan CH (20) warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang tersebut ditangkap saat membawa empat boks besar styrofoam yang berisi benur dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Di dalam box tersebut polisi mendapati sebanyak 24.000 ekor benur, terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 6.000 ekor jenis mutiara.

Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Banten, AKBP Abdul Majid menyatakan bahwa para pelaku hendak menyelundupkan benur tersebut ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

“Para pelaku tindak pidana perikanan tersebut tidak memiliki perizinan,” ujarnya saat konferensi pers di Markas Polairud Polda Banten, Kamis (21/1/2021).

AKBP Abdul Majid menuturkan, dari jumlah benur yang akan diselundupkan oleh para pelaku tersebut ditaksir mencapai nilai sekitar Rp6 miliar.

“Polri dalam hal ini Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, sudah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp6 miliar,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, nilai ekspor benur tersebut bisa dijual dengan harga Rp250 ribu per ekor. Namun untuk di daerah, harganya kemungkinan hanya bernilai puluhan ribu saja.

“Untuk nilai jual keluar itu memang sangat mahal sekali, makanya begitu banyak peminatnya untuk bisnis terkait bibit lobster,” terangnya.

Dengan maraknya kejadian penyelundupan benur, AKBP Abdul Majid mengaku, pihaknya telah meningkatkan kegiatan pemantauan di wilayah perairan khususnya di wilayah selatan Provinsi Banten.

“Karena produktivitas dari pada lobster ini adanya di wilayah selatan, Pandeglang dan Lebak,” katanya.

Sampai dengan saat ini, lanjut AKBP Abdul Majid, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan benur yang melibatkan dua pelaku.

“Pengakuannya baru kali ini, tapi kita lihat pengembangan nanti. Sementara baru dua tersangka, nanti mungkin akan dilakukan pengembangan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1, Undang-undang (UU) RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar.

Sedangkan untuk benih lobster yang telah diamankan, Ditpolairud berencana melakukan pelepas liaran barang bukti benur dengan BKIPM di Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini