Beranda Pemerintahan Disoal DPRD, Edi Ogah Teken Perwal Perjalanan Dinas Setwan Cilegon

Disoal DPRD, Edi Ogah Teken Perwal Perjalanan Dinas Setwan Cilegon

Edi Ariadi. (Foto : Gilang)

CILEGON – Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan berawal dari sulitnya mengontrol keikutsertaan sejumlah ASN dalam agenda perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Cilegon memaksa pemerintah daerah harus bersikap tegas dalam draft menyusun peraturan walikota (perwal) yang mengatur hal itu.

Belum lagi persoalan keikutsertaan ASN dalam perjalanan dinas anggota legislatif yang menurutnya tidak sesuai dengan bidang kerja yang digeluti sang ASN. “Saya batasi itu misalnya di Setwan bisa dua atau tiga orang yang ikut. Bidangnya berapa, kan ini engga, kemarin itu (APBD 2018) sampai engga terkontrol,” ujarnya, Selasa (8/1/2019).

Baca : Perjalan Dinas Sekwan Seizin Plt Walikota, Perwal Pemkot Cilegon Disoal DPRD

Draft perwal tersebut sempat mengundang tanda tanya di kalangan DPRD Cilegon, khususnya Komisi I menyusul adanya kabar bahwa isi draft perwal mengatur bahwa khusus untuk Setwan, Sekretaris DPRD dan ASN di bawahnya yang akan mengikuti perjalanan dinas harus dengan seizin dari Plt Walikota, berbeda dengan OPD lainnya yang cukup hanya mengantongi izin dari Sekretaris Daerah selaku birokrat tertinggi di pemerintahan.

“Tapi kan (draft perwal) ngga saya tanda tangan kemarin. Saya menolak neken, engga biasanya ini saya yang tanda tangan. Biasanya itu lho (perjalanan dinas ASN disetujui Sekda). Memang kan perwal itu belum jadi, baru analisa saja. Yang jelas ya, kita harus efisiensi di (anggaran) perjalanan. Kalau dewannya mah ngga ditanya-tanya, ini eksekutifnya yang ikut-ikut nih,” terangnya.

Dimintai pendapatnya terkait dengan langkah rapat dengar pendapat oleh Komisi I menyangkut draft perwal tersebut, Edi enggan berkomentar. “Langsung ke bu Sekda aja deh,” kilahnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini