Beranda Pemerintahan Perjalan Dinas Sekwan Seizin Plt Walikota, Perwal Pemkot Cilegon Disoal DPRD

Perjalan Dinas Sekwan Seizin Plt Walikota, Perwal Pemkot Cilegon Disoal DPRD

Ilustrasi perjalanan dinas. (doc.google.com)

CILEGON – Kendati Peraturan Walikota (Perwal) kaitan dengan perjalanan dinas di sejumlah OPD di lingkungan kerja Pemkot Cilegon tahun 2019 belum resmi terbit, namun hal itu sudah menuai tanda tanya di kalangan Anggota DPRD Cilegon.

Usut punya usut, kabar adanya klausul dalam perwal bahwa khusus perjalanan dinas Sekretaris DPRD (Sekwan) harus dengan seizin Plt Walikota Cilegon mengundang perhatian Komisi I DPRD Cilegon yang belakangan meminta klarifikasi dari Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati dalam rapat tertutup di ruang rapat Komisi DPRD Cilegon, Senin (7/1/2019).

“Memang tidak ada yang dilanggar dalam perwal itu, tapi kan kalau melanggar kelaziman? misalnya apa ada salah seorang eselon dua khusus yang harus seizin Plt. Cuma Sekwan. Saya pahamlah, karena dia (Sekwan) itu kan suka pergi-pergi saja. Bukan berarti saya ingin membela, tapi ya sudah saja Sekda yang tegas dan mengambil alih (memberikan izin pejabat eselon II yang akan melakukan perjalanan dinas), bukankah pejabat tertinggi ASN itu ada di Sekda,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Cilegon, Hasbi Sidik usai rapat.

Polisiti partai Gerindra ini menerangkan pihaknya juga menyoal pembatasan jumlah ASN yang akan mendampingi perjalanan dinas DPRD. Ini menyangkut banyaknya agenda kunjungan kerja parlemen berikut alat kelengkapannya yang berbeda dengan OPD umumnya.

“Kalau memang dibatasi jumlah (ASN yang mendampingi perjalanan dinas DPRD), mati kita. Iya saja kalau kita bicara BK (Badan Kehormatan), jumlahnya terbatas. Tapi kalau kita bicara Komisi, belum lagi berikut unsur pimpinan, kenapa itu harus dibatasi. Kalau bicara pembatasan jumlah, itu sama mengkerdilkan kita sebagai mitra. Jadi kami meminta rasionalisasi yang fleksibel sajalah. Kalau itu pertimbangannya efisiensi, bukan berarti dibatasi begitu,” katanya.

Menanggapi hal itu Sekretaris Daerah Kota Cilegon Sari Suryati beralasan adanya upaya pembatasan ASN secara umum yang mengikuti perjalanan dinas itu yakni untuk efektifitas tupoksi ASN itu sendiri dan efisiensi anggaran.

“Kita ingin bagaimana teman-teman ASN ini proporsional, sesuai tugas pokok fungsi sehingga capaian kerja bisa optimal. Kalau itu sesuai tupoksi, itu yang kita dorong (melakukan perjalan dinas). Jadi perjalanan dinas ASN itu menyesuaikan dengan tupoksinya. Jadi kalau mereka tupoksinya bidang A, maka yang diikutsertakan adalah bidang A, bukan bidang B. Jadi ini berlaku di seluruh OPD,” kilahnya.

Dikonfirmasi terkait dengan perjalan dinas DPRD Cilegon yang diharapkan jumlah ASN dapat menyesuaikan dengan jumlah wakil rakyat yang akan melakukan perjalan dinas, Sari beralasan lain.

“Kan kita tidak mengatur anggota dewan, kita hanya mengatur eksekutif. Aparatur Sipil Negaranya. Dewan minta diselaraskan kembali, karena ini belum diatur di perwal sebelumnya,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini