Beranda Pemerintahan Disnakertrans Kota Serang Buka Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Kota Serang Buka Posko Pengaduan THR

Poko Pengaduan THR Kota Serang.

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Jumat (16/4/2021). Posko pengaduan dibuka untuk menerima aduan dari pegawai atau karyawan terkait pemberian tunjangan hari raya Idul Fitri.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang Syafaat mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja BuruhPo di Perusahaan dan Surat Edaran Menaker Nomor M/HK.04/IV/2021 perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya kepada pegawai secara penuh pada tahun ini 2021. Bagi perusahaan yang terkendala tidak bisa sekaligus membayarkan tunjangan hari raya maka diperbolehkan membayarkannya dengan cara dua kali.

“Tapi tidak boleh melewati hari raya,” ujarnya.

Syafaat menyatakan, bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan tunjangan hari raya sesuai dengan ketentuan undang-undang, bisa mengadukan masalah mereka ke Posko Pengaduan THR dengan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang. Petugas akan melayani aduan selama jam kerja ASN.

“Kalau perusahaan tidak membayar akan kita panggil,” ujar Syafaat.

Syafaat mengungkapkan, pihaknya sudah memilih 90 perusahaan dari 500 perusahaan yang ada di Kota Serang yang nanti akan dilakukan uji petik monitoring ke perusahaan tersebut. Salah satu poin penting dari monitoring itu adalah untuk mengetahui apakah perusahaan bersedia menerapkan THR sesuai ketentuan berlaku, misalkan 7 hari sebelum hari raya dan dibayarkan secara penuh.
“Yang tidak mampu boleh dicicil dua kali tapi tidak boleh lewat hari hari,” katanya.

Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sekaligus karena alasan terdampak Covid-19 atau mengalami kerugian maka bisa mencicil pembayaran selama dua kali tapi tetap harus penuh. Pembayaran THR tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya ketika awal ada Covid-19 di mana  perusahaan boleh membayarkan setengah dari kewajiban membayar THR.

“Perusahaan yang terdampak Covid-19 atau rugi harus dibuktikan dengan hasil audit dari akuntan publik,” ujarnya.

Syafaat mengatakan sesuai ketentuan pemberian THR bagi pegawai yang sudah setahun bekerja berhak mendapatkan satu kali gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya belum setahun diberikan THR yang proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali upah sebulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang Akhmad Benbela mengatakan, bila ada perusahaan yang telat membayarkan THR akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin usaha. Makanya dalam uji petik nanti akan ada formulir isian bagi perusahaan tentang kesanggupan mereka membayarkan THR kepada karyawan.

“Kalau telat izin operasional bisa dicabut. Kalau teguran sudah pasti ada,” katanya.

Meski demikian, kata Benbela, selama ini tidak pernah ada perusahaan di Kota Serang yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini