
KAB. SERANG β Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menggandeng puluhan perusahaan untuk membuka Program Pemagangan Nasional bagi lulusan perguruan tinggi.
Program tersebut menawarkan uang saku setara Upah Minimum Kabupaten (UMK), perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, hingga sertifikat kompetensi dari BNSP.
Disnakertrans menyosialisasikan program tersebut kepada 25 perusahaan secara luring dan 40 perusahaan secara daring di Hotel Lynn Serang, Kamis (9/7/2026).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengatakan, Program Pemagangan Nasional mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2025. Program ini menyasar lulusan Diploma (D1 hingga D4), Sarjana (S1), dan pendidikan profesi.
Menurutnya, pemerintah ingin mempercepat transisi lulusan perguruan tinggi menuju dunia kerja sekaligus menekan angka pengangguran lulusan baru.
“Program ini menjembatani dunia pendidikan dengan dunia industri. Kami ingin menekan angka pengangguran lulusan baru sekaligus meningkatkan kompetensi agar talenta muda memiliki daya saing tinggi dan siap kerja,” katanya.
Ia menjelaskan, peserta akan mengikuti pemagangan selama enam bulan di perusahaan. Selama menjalani program, peserta memperoleh pengalaman kerja langsung di bawah bimbingan mentor perusahaan.
Selain itu, peserta akan menerima sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan program.
Diana menegaskan, peserta juga memperoleh uang saku setara UMK Kabupaten Serang.
“Kalau UMK Kabupaten Serang lebih dari Rp5 juta, peserta magang juga memperoleh uang saku dengan nilai yang sama,” ujarnya.
Selain uang saku, peserta mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia mengatakan, syarat utama peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Disnakertrans juga memprioritaskan lulusan asal Kabupaten Serang.
Menurut Diana, program tersebut tidak hanya menguntungkan pencari kerja, tetapi juga perusahaan. Melalui pemagangan, perusahaan memiliki waktu lebih panjang untuk menilai kompetensi calon tenaga kerja sebelum memutuskan merekrut mereka sebagai karyawan tetap.
“Kalau peserta menunjukkan kinerja yang baik selama enam bulan, perusahaan bisa langsung merekrut mereka menjadi karyawan tetap,” katanya.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Muhammad Furqon mengatakan, pihaknya kini mendata kebutuhan tenaga magang dari setiap perusahaan peserta.
Ia menjelaskan, jumlah peserta magang dari Kabupaten Serang maksimal mencapai 20 persen dari total tenaga kerja di masing-masing perusahaan.
Menurut Furqon, spesifikasi tenaga magang menyesuaikan kebutuhan setiap perusahaan.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo