KAB. SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyiapkan dua langkah untuk memperluas perlindungan tenaga kerja sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Disnakertrans akan menyosialisasikan aturan tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada sekitar 100 kepala desa dan memberangkatkan dua kepala keluarga (KK) ke wilayah transmigrasi di Poso, Sulawesi Tengah, pada November 2026.
Sosialisasi aturan PMI menyasar kepala desa, terutama dari wilayah yang selama ini menjadi kantong pekerja migran. Disnakertrans ingin mendorong pemerintah desa menyusun peraturan desa (Perdes) dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang PMI.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami mengatakan, pihaknya menyiapkan dua kegiatan sosialisasi untuk memperkuat pemahaman pemerintah desa terhadap aturan tersebut. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut kerja sama Bupati Serang dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
“Jadi yang kita undang nanti adalah para kades. Desa nanti harus membuat Perdes dengan acuan Perbup, itu tindak lanjut MoU Bupati Serang dengan Kementerian P2MI,” kata Diana, Selasa (27/10/2026).
Disnakertrans menilai, peran pemerintah desa penting untuk mencegah warga berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. Melalui Perdes, pemerintah desa diharapkan memiliki landasan untuk memperkuat sosialisasi, pengawasan, dan perlindungan calon pekerja migran di wilayah masing-masing.
Persoalan keberangkatan PMI ilegal membutuhkan keterlibatan pemerintah hingga tingkat desa. Aparat desa dapat membantu warga memahami prosedur keberangkatan, persyaratan administrasi, serta risiko menggunakan jasa perantara yang tidak resmi.
Karena itu, sosialisasi kepada kepala desa menjadi salah satu langkah Disnakertrans untuk memperluas jangkauan informasi mengenai migrasi kerja yang aman.
Namun, pelaksanaan sosialisasi dan penyusunan Perdes perlu berjalan beriringan agar aturan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Dua Keluarga Berangkat Transmigrasi ke Poso
Selain memperkuat perlindungan pekerja migran, Disnakertrans Kabupaten Serang menyiapkan program transmigrasi bagi dua KK yang akan berangkat ke Poso pada November 2026.
Kedua keluarga tersebut telah mengikuti pelatihan di Yogyakarta sebagai bagian dari persiapan sebelum menjalani kehidupan di lokasi transmigrasi.
Diana menjelaskan, setiap keluarga akan memperoleh rumah dan lahan seluas dua hektare. Pemerintah membagi lahan tersebut menjadi 0,75 hektare di sekitar rumah dan 1,25 hektare untuk ladang.
Lahan ladang itu dapat dimanfaatkan untuk menanam sayuran dan mengembangkan kegiatan pertanian sebagai sumber penghidupan keluarga.
Program transmigrasi diharapkan memberi kesempatan kepada peserta untuk membangun kehidupan ekonomi di daerah tujuan. Namun, keberhasilan program juga bergantung pada kemampuan keluarga mengelola lahan, menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, serta mengembangkan usaha yang berkelanjutan.
Diana mengatakan, minat masyarakat Kabupaten Serang untuk mengikuti program transmigrasi masih tinggi. Meski begitu, program ini membutuhkan persiapan matang agar peserta tidak hanya memperoleh tempat tinggal dan lahan, tetapi juga memiliki peluang nyata untuk membangun kemandirian ekonomi.
Melalui dua program tersebut, Disnakertrans Kabupaten Serang menjalankan pendekatan berbeda dalam urusan ketenagakerjaan. Sosialisasi aturan PMI berfokus pada perlindungan warga yang mencari pekerjaan ke luar negeri, sedangkan transmigrasi membuka pilihan bagi keluarga yang ingin membangun penghidupan di daerah lain.
Advertorial
