SERANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengaku menerima pengaduan terkait dugaan tingginya biaya overhead di PT Parkland World Indonesia (PWI) 6, perusahaan sepatu yang menutup pabriknya di Kabupaten Lebak.
Namun, pemerintah belum mengantongi bukti untuk memverifikasi dugaan biaya tambahan yang disebut-sebut ikut membebani perusahaan tersebut.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya menerima aduan dari sekelompok masyarakat yang diduga berkaitan dengan akses terhadap pekerjaan dan kegiatan ekonomi di lingkungan perusahaan.
“Ada kemarin tuh pengaduan dari sekelompok masyarakat yang mungkin tidak mendapatkan pekerjaan di lingkungan itu. Mungkin faktor-faktornya bisa saja tidak dapat porsi outsourcing, tidak dapat porsi limbah atau lainnya,” kata Septo, Rabu (28/10/2026).
Menurut Septo, perusahaan sebelumnya mengeluhkan tingginya biaya operasional tambahan atau overhead cost. Namun, manajemen belum menyerahkan bukti yang memungkinkan pemerintah memeriksa kebenaran keluhan tersebut.
“Kalau mereka bilang overhead cost yang dikeluarkan perusahaan untuk hal-hal begitu terlalu tinggi, mereka tidak bisa memberikan bukti-bukti itu kepada kita,” ujarnya.
Disnakertrans Provinsi Banten kini mendalami dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam keputusan perusahaan memindahkan operasional pabrik dari Lebak. Septo meminta semua pihak tidak buru-buru menyalahkan kelompok tertentu tanpa bukti yang jelas.
Ia menegaskan, pemerintah perlu membedakan tekanan industri akibat kondisi ekonomi nasional dan internasional dari dugaan gangguan oleh oknum tertentu.
“Kalau faktor eksternal dunia usaha, dunia industri nasional dan internasional, mungkin kita paham. Tapi kalau ada katanya oknum begini begitu, kita harus cari dulu kebenarannya,” kata Septo.
Ia juga mengingatkan agar dugaan tersebut tidak memicu stigma terhadap warga sekitar Rangkasbitung.
“Kita ingin pastikan oknum-oknumnya apa. Jangan sampai itu mendiskreditkan warga masyarakat sekitar Rangkasbitung khususnya,” imbuhnya.
Di tengah persoalan relokasi, Septo mengaku, pemerintah masih mengawasi pemenuhan hak para pekerja PT PWI 6. Septo mengatakan perusahaan seharusnya memulai proses relokasi pada Juni 2026, tetapi penyelesaian hak pekerja masih berlangsung hingga sekarang.
Menurut Septo, PT PWI 6 belum menyampaikan laporan tertulis mengenai relokasi kepada Disnaker Kabupaten Lebak. Sejauh ini, perusahaan baru menyampaikan rencana tersebut secara lisan.
Pihaknya juga meminta perusahaan memenuhi hak pekerja, termasuk pesangon, sesuai masa kerja dan ketentuan hubungan kerja masing-masing.
“Sedang berjalan. Jadi kita harapkan hak-hak karyawannya tetap disampaikan, diberikan sesuai dengan kategori tahun bekerja dan berapa lama dia PKWT-nya juga kita pastikan untuk itu terbayarkan,” ujarnya.
Septo mengaku, menerima informasi bahwa PT PWI 6 berencana memindahkan pabrik ke Jawa Tengah. Namun, ia belum dapat memastikan lokasi tujuan karena perusahaan belum menyerahkan laporan resmi.
“Kita belum tahu pasti ke mana pindahnya karena laporan tertulisnya belum bikin. Kita enggak mau berandai-andai, baru katanya-katanya,” ucapnya.
Diketahui, penutupan PT PWI 6 berdampak pada sekitar 1.100 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Charurliyanto mengatakan, manajemen telah mengonfirmasi rencana pemindahan perusahaan kepada pihaknya. Namun, kutipan keterangannya dalam laporan sebelumnya menyebut perusahaan akan pindah pada Oktober 2026.
“Pihak manajemen pun sudah mengonfirmasi kepada pihak Disnaker akan pindah di bulan Oktober 2026,” kata Rully, Jumat (23/10/2026) lalu.
Rully menjelaskan, perusahaan mulai merumahkan karyawan sejak akhir 2025. Hingga September 2026, sekitar 800–900 pekerja telah kehilangan pekerjaan. Perusahaan kemudian menjalankan gelombang PHK terakhir pada Oktober 2026.
“Dari akhir tahun 2025 hingga bulan September 2026, perusahaan tersebut sudah merumahkan karyawan sekitar 800 hingga 900 karyawannya. Dan tadi siang itu gelombang terakhir untuk PHK-nya,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
