Beranda Uncategorized Disnakertrans Banten Pulangkan 7 Calon Pekerja Migran Ilegal

Disnakertrans Banten Pulangkan 7 Calon Pekerja Migran Ilegal

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi.

SERANG – Tujuh calon pekerja migran ilegal asal Banten usai diselamatkan petugas Kementerian Tenagakerja (Kemenaker) dari oknum penyalur tenaga kerja ilegal ke kawasan Timur Tengah. Ketujuh calon pekerja migran yang dipulangkan itu berasal tiga kabupaten di Banten.

Kepala Dinas Tenagakerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi membenarkan pemulangan ketujuh calon pekerja migran ilegal tersebut.

“Mereka dipulangkan ke rumahnya masing-masing aaar hemdak dikirim oleh oknum penyalur tenaga kerja migran ilegal ke (kawasan) Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga,” kata Septo, Rabu (4/10/2023).

Septo menyebut, ketujuh calon pekerja migran itu berasal dari wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

“Hari ini aemuanya dipulangkan untuk dikembalikan ke keluarganya. Karena kasihan ibu-ibu,” ucapnya.

Septo mengungkapkan, kronologis penyelamatan tujuh orang calon pekerja migran ilegal itu oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembjnaan Prngawasan Ketenagakerjaan dan K3 oada 24 September 2023 saat hendak dikirim ke Timur Tengah melalui Bandara International Kertajati

“Mereka ini tidak tau mau dikirim ke mana, siapa bosnya. Mereka hanya tau akan bekerja sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) saja,” ucapnya.

Ketujuh orang itu menggunakan visa yang tidak sesuai dengan prosedur agar bisa berangkat ke Timur Tengah.

“Jadi mereka bukan tidak punya visa. Visanya mah ada, cuma tujuan wisata dan umrah,” jelasnya.

Ketujuh calon pekerja migran ilegal tersebut adalah warga Kecamatan Padarincang berinisial SN, IM, JH, dan MK.

Kemudian RH, warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Lalu, THM, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang; dan IH, warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Septo berharap, kasus seperti ini tidak terulang kembali. Pasalnya, berkerja di luar negeri secara ilegal tentunya hanya akan merugi dengan tidak ada jaminan keselamatan dan pemenuhan hak kerja.

“Kita harap masyarakat tidak gampang terayu dengan iming-iming bekerja di luar negeri. Pastikan terlebih dahulu apakah itu ilegal, apa legal. Kalau ilegal, jangan diambil,” pungkasnya. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini