CILEGON – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon mendatangi Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Sabtu (14/9/2018).
Kunjungan tersebut dalam rangka berkonsultasi ke lembaga penyelenggara Pemilu tersebut dalam rangka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon, Rahmatulloh mengatakan, konsultasi tersebut merupakan sebagai upaya pihaknya dalam memenuhi persyaratan Bacaleg.
“Tadi konsultasi saja untuk pendaftaran nanti supaya nanti tahu apa saja yang harus kami persiapkan supaya meminimalisir kekurangan data baik bakal caleg atau caleg,” ujar Rahmatulloh.
Dia menyatakan dalam konsultasi itu banyak menanyakan berbagai hal, diantaranya perihal Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Sistem Silon KPU apakah sudah terintegrasi atau belum semua datanya. Kami hanya tidak mau kerja dua kali soal kelengkapan administrasi dan kelengkapan datanya. Sehingga sekali daftar sudah fixed 100 persen,” jelasnya.
Selain itu juga, kata Rahmatulloh, pihaknya berkonsultasi perihal adanya aturan larangan Caleg yang pernah tersangkut hukum.
“Termasuk mengantisipasi caleg yang pernah terpidana dibawah 5 tahun kami konsultasikan bagaimana supaya bisa lolos karena aturan pada PKPU tidak menjelaskan secara konkret. Semuanya multi tafsir. Sehingga harus para ahli yang menjelaskan karena KPU bukan lembaga pemutus atau pengadilan,” paparnya.
Sementara terkait persiapan pendaftaran, kata dia, pihaknya sudah siap. Dimana dalam pendaftaran nanti ada sekitar 40 Caleg yang bakal di daftarkan dari sebanyak 4 Dapil di Kota Cilegon.
“Berkas untuk formulir B, B1 B2 B3 sudah lengkap,” imbuhnya. (Man/Red)