Beranda Pemerintahan Disnakertrans Banten Catat 231 Aduan Terkait THR

Disnakertrans Banten Catat 231 Aduan Terkait THR

Ruli Rianto. (Iyus/bantennews)

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat sebanyak 231 pengaduan terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) bagi buruh. Sedangkan perushaan yang dilaporkan sebanyak 157 perusahaan se-Banten.

Berdasarkan data Disnakertrans Provinsi Banten, pengaduan THR dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pengaduan THR yang tidak dibayarkan sebanyak 124 aduan, THR tidak sesuai ketentuan yaitu sebanyak 71 aduan dan THR yang terlambat dibayarkan sebanyak 36 aduan.

Sedangkan perusahaan yang paling banyak dilaporkan dalam pengaduan THR yaitu Kabupaten Tangerang sebanyak 67 perusahaan, Kota Tangerang sebanyak 36 perusahaan dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 25 perusahaan. Sementara, untuk Kabupaten Serang 16 perusahaan, Kota Cilegon 7 perusahaan, Kota Serang 3 perusahaan, Kabupaten Lebak 2 perusahaan dan Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Rianto mengatakan, tahun ini jumlah pengaduan THR mengalami peningkatan seiring dengan diterapkannya sistem pengaduan online melalui poskothr.kemnaker.go.id.

“Masyarakat sekarang paham dengan tata cara pengaduan dengan sistem online. Makanya (pengaduan THR) selalu meningkat dari tahun ke tahun,” kata Ruli, Kamis (27/4/2023).

Ruli menyebut yang sudah ditangani oleh Disnakertrans Provinsi Banten sebanyak 40 perusahaan.

“Kalau yang sudah ditangani, sudah selesai itu 40 perusahaan. Kemungkinan pekan depan sudah ada hasilnya lagi,” ucapnya.

Terkait aduan yang masuk, Ruli menjelaskan, berdasarkan analisis tidak semua berbentuk aduan, bahkan ada juga hanya berupa konsultasi. Hal itu lantaran masih banyak masyarakat yang belum paham terkait tata cara pembayaran THR.

“Misalkan, ada pekerja kontrak, mereka pahamnya bisa dong dapat THR. Tapi dalam Undang-undang PKWT (Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu, red) kalau kontrak habis sebelum hari raya ngga dapat THR. Dan dalam tanda petika analisa umum kami ada beberapa perusahaan yang pakai sistem kontrak itu supaya THRnya ngga keluar,” jelasnya.

Meski begitu, Ruli mengaku, pihaknya tetap berkomitmen membereskan seluruh aduan terkait THR.

“Saya sudah ngobrol dengan Pak Kadis (Septo Kalnadi, red), kita sudah siapkan Perintah Tugas kepada seluruh pengawas di UPTD untuk fokus berusaha menyelesaikan persoalan aduan THR. Itu prioritas,” ujarnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini