Beranda Pemerintahan Disnaker Kabupaten Serang Dituntut Kawal Hak Pekerja Vendor

Disnaker Kabupaten Serang Dituntut Kawal Hak Pekerja Vendor

Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengawal proses penyesuaian kontrak kerja antara perusahaan, vendor, dan pekerja agar tidak mengabaikan hak-hak tenaga kerja.

Pernyataan itu disampaikan Najib menyusul adanya perubahan kontrak kerja yang berpotensi memengaruhi pekerja vendor di sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang.

Najib meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait aktif mendampingi proses tersebut agar perusahaan dan vendor tetap mengedepankan aturan ketenagakerjaan.

“Kita harapkan dinas-dinas terkait bisa mendampingi. Kalau memang SDM-nya masih bisa dipekerjakan, ya diharapkan tetap bekerja sesuai spesifikasi pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan,” kata Najib, Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan, apabila muncul persoalan dalam proses peralihan kontrak atau hubungan kerja, vendor harus segera berkomunikasi dengan perusahaan dan berkoordinasi dengan Disnaker.

“Kalau ada persoalan lain, komunikasikan dengan perusahaan dan konsolidasikan dengan Disnaker supaya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat antara vendor dengan pekerja,” ujarnya.

Najib menekankan, perusahaan tetap harus memenuhi hak pekerja sesuai isi perjanjian kerja. Ia juga meminta Disnaker menelusuri status hubungan kerja setiap pekerja karena ketentuan bagi pekerja kontrak dan pekerja tetap berbeda.

Menurutnya, pekerja yang terus bekerja di perusahaan yang sama selama bertahun-tahun perlu mendapat perhatian khusus dalam penetapan status hubungan kerjanya.

“Kalau sudah tujuh tahun dalam satu bendera perusahaan, itu harus didalami. Disnaker harus memastikan statusnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Najib menjelaskan, perubahan perusahaan vendor dapat memengaruhi status hubungan kerja. Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin muncul pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.

Selain menyoroti perlindungan tenaga kerja, Najib juga menyinggung dominasi vendor dari luar daerah yang memenangkan kontrak penyediaan tenaga kerja di kawasan industri Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Pengusaha Konveksi di Pamarayan Kekurangan Tenaga Kerja

Meski begitu, ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melarang perusahaan luar daerah mengikuti proses bisnis.

“Kita tidak bisa melarang perusahaan dari luar Serang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Serang. Itu bagian dari mekanisme hukum ekonomi,” ujarnya.

Sebagai solusi, Najib mendorong perusahaan outsourcing asal Kabupaten Serang meningkatkan daya saing dengan memperbaiki kualitas sumber daya manusia, menyesuaikan standar upah, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan pengguna jasa.

“Kami berharap perusahaan outsourcing di Kabupaten Serang bisa menyesuaikan kualifikasi SDM, upah, dan aturan kerja yang dibutuhkan perusahaan sehingga lebih kompetitif,” katanya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah