Beranda Pemerintahan Disnaker Banten Sebut Seribu Pegawai Terancam PHK, Federasi Buruh : Lebih dari...

Disnaker Banten Sebut Seribu Pegawai Terancam PHK, Federasi Buruh : Lebih dari Itu

(Foto: Jawa Pos)

SERANG – Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) menilai data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten yang menyebut 1.001 buruh di Banten terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan masih jauh dari data real di lapangan. Federasi menyebut data buruh di lapangan yang terancam PHK bisa lebih dari itu.

Ketua DPC FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Serang, Faizal Rakhman mengatakan, Disnakertrans tak menghitung jumlah buruh kontrak dan

outsourcing. Dirinya menilai, buruh dengan status kontrak dan outshorching paling terancam PHK pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan PPKM level 4.

“Jumlah anggota saya di Kabupaten Serang sebanyak 12 ribu pekerja. Sekitar 2000 pekerja yang sangat terancam pemutusan,” kata Faizal saat dihubungi melalui telepon, Jumat (6/8/2021).

Faizal mengaku, saat ini federasi melakukan upaya advokasi antara buruh dengan perusahaan. Hal itu agar tidak ada PHK kepada anggotanya.

“Karena saat ini yang terjadi,  bagi pekerja kontrak terancam tidak diperpanjang lagi bahkan ada juga yang mempercepat penyelesaian kontrak. Jadi pekerja kontrak yang sisa waktu dua bulan lagi misalnya dipercepat,  Sama seperti perusahan atau yayasan outsourcing juga terancam tidak diperpanjang, ” katanya.

Menurut Faizal, alasan perusahaan melakukan hal itu,  karena tidak banyak produksi dan pesanan produk. Sehingga adanya pembatasan kegiatan ini juga berdampak kepada para buruh.

“Kami yang karyawan tetap juga bekerja menggunakan sistem shift kerja. Namun pembayaran tetap fill satu bulan,” ujarnya.

Faizal mengakui,  para buruh juga tidak mendapatkan uang tambahan dari lembur pekerjaan bagi karyawan teap.  Sehingga, pendapatan yang didapat hanya gaji perbulan.  “UMK kami (UMK Kabupaten Serang) sebesar Rp4,2 juta,” ucapnya.

Disinggung rencana pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kembali memberi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk mengurangi dampak PHK dan meningkatkan daya beli masyarakat dengan total anggaran 8,8 Triliun, Faizal menilai hal iti menjadi angin segar bagi para pekerja, menurut dia hal itu sangat baik.  Namun untuk buruh di Kabupaten Serang tidak akan dapat mengingat UMK nya lebih dari Rp3 juta.

Namun dia mengakui, kebijakan pemerintah sangat positif bagi buruh. Bantuan tunai langsung Dimasa Pandemi Covid – 19 ini, uangnya bisa dipergunakan untuk membuat usaha. “Karena ada shift kerja, waktu luang, uang tersebut bisa digunakan usaha warung atau usaha sambilan lainya,” tandasnya.

Selama hampir dua tahun dimasa Covid -19 sudah ribuah buruh yang di PHK. “Dampak Covid hampir dua tahun terakhir, perusahan Nikomas saja sudah mem PHK sebanyak 6-7 ribu orang. Nah Kalau PPKM dilanjutkan, kami mengira akan ada lagi penambahan PHK,” ungkapnya.

Diketahui, Disnakertrans Provinsi Banten mencatat sebanyak 1.001 buruh terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan PPKM level 4. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah selama perpanjangan masa PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, dari 1.001 buruh tersebut 550 orang terancam di PHK dan 451 orang terancam dirumahkan.

“Jumlah itu dari laporan yang kita dapat. Kalau (diluar itu) kita juga ngga tahu jumlanya. Karena ngga laporan jadi ngga dibahas. Yang jelas selama (kebijakan PPKM) jelas ada dampak,” katab Al Hamidi saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (3/8/2021).

Lebih lanjut, Al Hamidi mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemgusaha industri di Banten agar tidak mengadakan kerja lembur kepada karyawannya. Hal itu guna mengurangi adanya potensi PHK.

“Secara teknis kita minta ngga ada lembur. Itu diserahkan ke karyawan, jadi diatur jam kerjanya. Jadi ngga ada (potensi) PHK. Kalau lembur tidak dibolehkan, maka diatur jam kerjanya. Misalkan 50 persen sampai 80 persen, jadi ngga ada lembur supaya ngga ada PHK,” ungkapnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini