PANDEGLANG – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang menyerahkan penelusuran dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Pandeglang kepada dinas lain. Diskoperindag menilai, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Pandeglang, Dede Sumantri, meminta Diskoperindag menelusuri dugaan pungli karena PKL berada di bawah naungan dinas tersebut.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Menanggapi hal itu, Kepala Diskoperindag Pandeglang, Bunbun Buntaran, menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menelusuri dugaan pungli yang diduga melibatkan oknum Satpol-PP. Menurutnya, Diskoperindag belum menerima laporan apa pun terkait adanya pungutan terhadap PKL di kawasan alun-alun.
“Kami tidak bisa masuk ke ranah itu karena bukan kewenangan kami. Sampai sekarang, kami belum menerima laporan adanya pungutan. Jadi silakan saja ditelusuri siapa yang memungutnya,” ujar Bunbun, Selasa (28/10/2025).
Bunbun menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah menyediakan lahan khusus bagi para PKL untuk berjualan di kawasan wisata kuliner Gedung Juang. Namun, pihaknya tidak bisa memaksa para pedagang untuk berpindah dari Alun-Alun Pandeglang.
“PKL itu bagian dari UMKM. Kami sudah menyiapkan tempat di Gedung Juang untuk mereka. Soal mau menempati atau tidak, itu keputusan para PKL. Kebanyakan pedagang di alun-alun berjualan kopi atau makanan ringan secara tidak tetap, jadi agak sulit ditata,” jelasnya.
Ia mengakui, gerobak PKL yang disita Satpol-PP beberapa waktu lalu merupakan milik pedagang yang sudah terdata di Gedung Juang. Namun, mereka tetap memilih berjualan di sekitar alun-alun.
“Kebanyakan PKL di alun-alun memang pedagang asongan. Sementara yang memakai gerobak sebenarnya sudah kami tempatkan di Gedung Juang. Mereka tetap memilih di alun-alun, jadi kami serahkan koordinasinya ke Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Bunbun menegaskan, Diskoperindag terus mengingatkan para PKL yang sudah mendapat tempat di Gedung Juang agar tidak pindah ke lokasi lain. Jika dalam dua hingga tiga bulan mereka tidak menempati lapak yang sudah disediakan, pihaknya akan memberikan tempat itu kepada pedagang lain.
“Kami sudah sampaikan, kalau dua atau tiga bulan tidak menempati tempat yang disediakan, maka akan kami berikan ke pedagang lain. Banyak yang ingin berjualan di sana, apalagi menjelang bulan puasa,” pungkasnya.
Penulis : Memed
Editor : Usman
