Beranda Pemerintahan Soal Temuan Kelebihan Pembayaran, DPRD Segera Panggil DPU-TR Cilegon

Soal Temuan Kelebihan Pembayaran, DPRD Segera Panggil DPU-TR Cilegon

Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Hasbi Sidik. (Gilang)

CILEGON – Sejak diserahkan pada Jumat (20/5/2022) lalu, sejumlah catatan temuan menyangkut kelebihan pembayaran dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 diketahui hingga saat ini belum dapat ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tindak lanjut dan penyelesaian oleh Pemkot Cilegon atas temuan dari hasil pemeriksaan lembaga auditor negara itu bahkan disepakati menjadi materi pandangan umum seluruh Fraksi di DPRD Cilegon dalam rapat paripurna atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2021 pada Jumat (8/7/2022).

“Itu kan sudah jadi temuan BPK. Ketika itu dipandang sebagai sebuah persoalan ya seharusnya diselesaikan, bukan malah dibiarkan dan terkesan tidak mengindahkan petunjuk BPK untuk diselesaikan dalam tempo waktu yang ditentukan,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Hasbi Sidik.

Diberitakan sebelumnya, BPK) RI Perwakilan Banten menemukan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon yang terindikasi bermasalah. Dari 12 paket pekerjaan di Bidang Bina Marga DPU-TR pada tahun 2021 lalu, auditor negara mendapati adanya kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai sekira Rp1,7 dari total nilai kontrak Rp14,7 miliar.

“Dinas PU itu akan segera kami undang lagi kaitan persoalan penyelesaian temuan ini. Kemarin sempat kita undang karena serapan belanjanya yang masih sangat rendah, nah kaitan penyelesaian temuan ini kami akan memanggilnya lagi,” cetus Hasbi.

Di bagian lain Kepala Inspektorat Cilegon, Mahmudin tidak menampik kabar kaitan belum adanya tidak lanjut yang jelas oleh DPU-TR Cilegon dalam upayanya pengembalian keuangan negara dari penyedia pekerjaan.

“Dinas PU memang sampai dengan hari ini belum ada pengembalian, kalau teknisnya ada apa, monggo ditanyakan langsung ke dinasnya. Memang petunjuk BPK itu penyelesaian 60 hari, tapi kemarin hasil evaluasi hari Senin diundang, tidak bergeser tetap penyelesaian 60 hari,” ujarnya.

Dijelaskan Mahmudin, sejumlah upaya sudah dilakukan pemerintah daerah agar salah satu OPD teknis itu segera menyelesaikan temuan akibat ketidaksesuaian kontrak tersebut.

“Bahkan melalui surat teguran dari Walikota juga sudah kita ingatkan agar untuk segera ditindaklanjuti. Upaya kita sudah maksimal kok. Saya dapat informasi dari Sekretarisnya (Sekretaris DPU-TR), katanya ada upaya lain misalnya dengan permohonan pendampingan BPKP dan Seksie Datun. Saya katakan silakan saja, apa pun yang akan dilakukan teman-teman PU,” jelasnya.

“Kalau Dispora sudah berproses, yah sekitar 65 persen lah dan berjanji sebelum 60 hari (waktu pengembalian), itu akan selesai dikembalikan,” imbuhnya.

Sayangnya ketika dikonfirmasi menyangkut persoalan ini, seperti biasanya Kepala DPU-TR Cilegon Tb Heri Mardiana tidak merespon panggilan telepon wartawan.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini