Beranda Advertorial Diskominfo Kabupaten Serang Minta Medsos OPD Harus Jawab Kebutuhan Warga

Diskominfo Kabupaten Serang Minta Medsos OPD Harus Jawab Kebutuhan Warga

Kepala Diskominfo Kabupaten Serang Surtaman memberikan paparan. (Istimewa)

KAB. SERANG – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Serang meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) berhenti mengandalkan konten seremonial di media sosial (medsos).

Setiap dinas harus menyajikan informasi yang menjawab kebutuhan warga, mulai dari layanan administrasi kependudukan hingga persoalan bantuan sosial.

Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, pihaknya siap mendampingi OPD yang belum memiliki tenaga teknologi informasi (IT) maupun kreator konten. Pendampingan itu mencakup penyusunan materi, penulisan naskah, produksi video, hingga pengelolaan media sosial.

“Di medsos Kominfo, kita berusaha hadir untuk seluruh OPD. Kalau ada OPD yang tidak punya tenaga IT maupun konten kreator, Kominfo akan membantu,” kata Surtaman, Kamis (22/10/2026).

Diskominfo juga menggelar pelatihan komunikasi dan kehumasan serta mengumpulkan para admin media sosial OPD melalui pertemuan daring. Jika OPD kesulitan memproduksi konten, Diskominfo siap membantu tenaga produksi selama dinas terkait menyiapkan bahan informasi.

Menurut Surtaman, pengelolaan media sosial OPD mulai berubah. Jika sebelumnya sejumlah akun lebih banyak mengunggah ucapan hari jadi dan konten seremonial, kini Diskominfo mendorong setiap dinas menyampaikan informasi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Jangan acara seremonial doang di medsos itu. Kalau BKPSDM, misalnya, bahas disiplin pegawai. Kalau sedang ada isu kebakaran, tampilkan informasi tentang pencegahan kebakaran,” ujarnya.

Surtaman menegaskan, media sosial pemerintah harus menjadi saluran informasi praktis, bukan sekadar etalase kegiatan pejabat.

Dinas Sosial, misalnya, perlu menjelaskan alasan warga masuk desil tertentu dalam data kesejahteraan. Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus menyediakan panduan mengurus KTP yang hilang.

“Kalau masyarakat tiba-tiba masuk desil 10, Dinsos harus menampilkan informasi yang menjelaskan kenapa mereka masuk desil 10. Itu untuk menjawab pertanyaan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Rintisan Kampung Literasi GNRM Untirta Gandeng Duta Baca Indonesia

Informasi yang jelas dan mudah diakses, lanjut Surtaman, dapat menghemat waktu dan biaya warga karena mereka tidak harus datang langsung ke kantor dinas hanya untuk mencari penjelasan.

Diskominfo tidak hanya membantu produksi konten, tetapi juga mengevaluasi aktivitas media sosial setiap OPD. Surtaman mengatakan pihaknya menegur dinas yang kurang aktif, bahkan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan.

Ia menyebut, sejumlah kepala dinas kini mulai berinisiatif menghubungi Diskominfo ketika menggelar kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka meminta bantuan dokumentasi dan publikasi agar warga mengetahui hasil kegiatan pemerintah.

“Kalau ada kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, kepala dinas menghubungi saya untuk meminta dokumentasi video. Mereka ingin menunjukkan manfaat yang sudah diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain membenahi media sosial, Surtaman menyatakan, Diskominfo mendorong keterbukaan informasi melalui berbagai kanal digital. Ia menyebut, masyarakat dapat mengakses informasi anggaran setiap dinas melalui situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Serang.

Masyarakat juga dapat menelusuri informasi pengadaan melalui E-Katalog dan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Kanal tersebut memuat informasi mengenai perusahaan pelaksana, nilai anggaran, hingga hasil negosiasi sesuai data yang tersedia.

“Kalau ingin mengecek pekerjaan fisik, masyarakat bisa langsung melihat ke lapangan. Untuk jalan, jembatan, atau renovasi gedung sekolah, tinggal lakukan pengecekan,” kata Surtaman.

Ia mempersilakan masyarakat mengkritisi kegiatan pemerintah jika menemukan kejanggalan. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka karena aturan mengecualikan jenis informasi tertentu.

“Intinya, kita berusaha menjalankan transparansi secara online. Masyarakat bisa mengakses seluruh informasi yang boleh dibuka, karena ada juga informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Advertorial