
PANDEGLANG – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pandeglang menjelaskan penyebab program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan belum menjangkau seluruh penerima. Hingga pertengahan Juli 2026, Diskan baru menyalurkan bantuan kepada 983 dari total 1.200 nelayan yang masuk daftar penerima.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama Diskan Kabupaten Pandeglang, Hernika Simanjuntak, mengatakan proses penyaluran masih berlangsung. Diskan menerima usulan penerima dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sejak 19 September 2025.
“Yang sudah menerima berada di Kecamatan Carita, Labuan, Panimbang, dan Cigeulis,” kata Hernika, Selasa (14/7/2026).
Hernika menjelaskan, keluhan nelayan di Kecamatan Panimbang muncul karena proses distribusi kartu BPJS Ketenagakerjaan baru dimulai pada pertengahan Juli 2026.
Setelah menerima kartu fisik dari DKP Provinsi Banten, Diskan langsung membaginya secara bertahap berdasarkan wilayah kecamatan.
“Proses penyaluran baru dimulai pertengahan Juli. Kami juga baru menerima kartu fisiknya dari DKP Provinsi Banten, lalu kami kelompokkan berdasarkan kecamatan,” ujarnya.
Menurut Hernika, proses distribusi memerlukan waktu karena data yang diterima dari DKP Provinsi Banten hanya memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa mencantumkan asal kecamatan penerima. Petugas harus mencocokkan kembali data tersebut dengan daftar usulan yang dimiliki Diskan.
“Data dari DKP hanya mencantumkan NIK, tidak ada nama kecamatan. Karena itu kami harus memilah satu per satu sesuai surat usulan,” katanya.
Hingga kini, Diskan masih menyelesaikan penyaluran di tiga kecamatan, yakni Cimanggu, Cikeusik, dan Sumur. Dari total 1.200 penerima, sebanyak 983 nelayan telah menerima BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 217 lainnya masih menunggu proses distribusi.
“Tinggal tiga kecamatan lagi. Wilayah lainnya sudah menerima melalui manajer TPI dan penyuluh perikanan,” jelas Hernika.
Ia menambahkan, DKP Provinsi Banten menanggung seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Provinsi Banten dengan skema pembiayaan bertahap selama tiga tahun.
“Tahun pertama iuran dibayar penuh selama satu tahun. Tahun kedua enam bulan, dan tahun ketiga tiga bulan,” ujarnya.
Hernika menilai program tersebut penting karena memberikan perlindungan bagi nelayan saat mengalami kecelakaan kerja di laut.
“Kalau nelayan mengalami kecelakaan kerja saat melaut, mereka sudah mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah nelayan di Kecamatan Panimbang mengeluhkan belum menerima BPJS Ketenagakerjaan gratis yang sebelumnya dijanjikan pemerintah.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd