Beranda Pemerintahan Dishub Kota Serang Bantah Keluarkan Karcis Parkir Liar di Banten Lama

Dishub Kota Serang Bantah Keluarkan Karcis Parkir Liar di Banten Lama

Kepala Dishub Kota Serang Maman Lutfi

SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang akan menelusuri terkait beredarnya karcis parkir liar yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang di Kawasan Banten Lama.

Kepala Dishub Kota Serang Maman Lutfi menyatakan, Pemkot Serang tidak mengeluarkan karcis untuk parkir di kawasan Banten Lama.

“Kami mencoba menelusuri atas peredaran karcis parkir liar yang mengatasnamakan pemerintah daerah. Dan kami tidak mengeluarkan itu,” kata Maman Lutfi, Selasa (11/6/2019).

BACA : Pengunjung Keluhkan Parkir Liar di Kawasan Banten Lama

Menurutnya, kawasan wisata religi Banten Lama tersebut masih dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Jadi Dishub Kota Serang belum memiliki wewenang untuk mengatur lokasi parkir yang legal di sekitar kawasan Banten Lama.

“Sampai saat ini lokasi parkir di wilayah Kesultanan Banten Lama tersebut masih di Kawasan Penunjang Wisata (KPW). Dan KPW juga belum maksimal karena berkaitan dengan sarana. Terus keberadaan parkir di dalam, yang ramai dikunjungi wisatawan itu fasilitas kesultanan. Dan kita tidak bisa masuk ke wilayah penataan itu karena masih proses pembangunan revitalisasi oleh Pemprov Banten,” terangnya.

Dikatakan Maman, pihaknya akan memodifikasi karcis parkir yang dikeluarkan Pemkot Serang. Tujuannya untuk menghindari karcis parkir liar di wilayah Kota Serang, terutama di tempat wisata.

“Perda di retribusi untuk kendaraan itu tarifnya Rp2000 , motor Rp1000. Mungkin itu oknum, kami juga sudah koordinasi dengan Satpol PP Kota Serang untuk menelusuri terkait adanya karcis parkir tersebut,” katanya.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Kota Serang, Jassin mengaku, akan ikut serta dalam membantu Dishub Kota Serang dalam melakukan penelusuran karcis ilegal tersebut.

“Hasilnya pun akan kami laporkan kepada Walikota Serang agar bisa ditindak lanjut,” ujarnya.

Jassin juga menjelaskan, bahwa dalam penelusuran karcis ilegal di Kawasan Kesultanan Banten akan memakan waktu selama 4 hari.

“Apabila kita menemukan adanya keterlibatan Oknum ASN, kita tidak akan segan-segan melaporkanya kepada Pak Walikota Serang. Agar bisa diberikan sanksi tegas,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini