Beranda Pemerintahan Dishub Cilegon Belum Pastikan Nilai Potensi dari Retribusi Kepelabuhanan

Dishub Cilegon Belum Pastikan Nilai Potensi dari Retribusi Kepelabuhanan

Kepala Dinas Perhubungan Cilegon, Andi Affandi. (Foto : Gilang)

CILEGON – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Andi Affandi mengungkapkan pihaknya hingga saat ini belum melakukan penghitungan secara detail terkait dengan potensi pendapatan yang bisa didapatkan Pemkot Cilegon melalui sektor retribusi kepelabuhanan.

Retribusi yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan itu rencananya akan efektif dipungut Dishub setelah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) berupa pelampung suar yang saat ini masih dalam tahap lelang telah terpasang dan dapat dimanfaatkan kapal untuk jasa kenavigasian.

“Kita juga kan nanti akan melihat (potensi pendapatan) dari durasi waktu labuh, itu juga kan akan dihitung berapa lama kapal itu berhenti, selama ini berjalan seperti itu. Jadi kita tidak bicara lintasan (pemanfaatan pelampung suar) saja. Sudah ada perhitungan potensinya (retribusi), cuma kan baru analisa saja. Kita tidak mau buru-buru bicara potensi itu, karena (SBNP) ini kan baru tahap awal. Kita tidak mau muluk-muluk. Tapi intinya retribusi itu nanti kan tidak boleh mahal dan memberatkan pengusaha kapal,” ujar Andi ditemui di kantornya, Kamis (2/8/2018).

Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Banten mengingatkan Pemkot Cilegon terkait nilai potensi pendapatan yang bisa dibukukan. Kecilnya retribusi pemanfaatan SBNP yang hanya dikenakan Rp250 per Gross Tonnage (GT) kapal, belum lagi banyaknya SBNP yang sudah ada dengan jumlah kunjungan kapal di perairan wilayah Cilegon dikhawatirkan nantinya tidak sesuai dengan ekspektasi pendapatan yang diharapkan Pemkot.

Pungutan retribusi SBNP yang akan direncanakan ke depan terpasang di empat titik koordinat di perairan sesuai dengan arahan dari Direktorat Kenavigasian itu, lanjut Andi, akan diperkuat pula melalui Peraturan Walikota (Perwal) yang saat ini sudah dalam tahap pembahasan teknis.

“Kalau perwalnya selesai, nah di situ akan muncul beban biaya yang akan dikenakan pada mereka (kapal). Pemungutan itu pun dilakukan setelah semuanya selesai, termasuk bimbingan dari KSOP dan Direktorat Kenavigasian. Kita sudah ajukan titik-titik koordinatnya (SBNP), ada yang di Ciwandan, Suralaya, di Merak. Nah yang menentukan koordinatya itu nanti dimana ya mereka (Direktorat Kenavigasian),” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini