Beranda Pemerintahan Dishub Banten Bakal Cabut Izin Bus Jika Naikan Tarif Mudik Tak Sesuai...

Dishub Banten Bakal Cabut Izin Bus Jika Naikan Tarif Mudik Tak Sesuai Aturan

Suasana angkutan Bus di Terminal Pakupatan, Kota Serang

SERANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo menyatakan akan mencabut izin operasional bus penumpang yang melanggar tarif batas atas 15-20 persen.

Dimana bus ekonomi antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) dilarang menerapkan kenaikan tarif saat mudik atau tuslah.

“Tidak ada tuslah karena sudah ada penetapan tarif atas dan bawah,” kata Kadishub Banten Tri Nurtopo kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Jumat (17/5/2019).

Untuk mengawasi adanya penerapan tuslah ini, Dishub Banten juga akan menurunkan tim gabungan untuk memantau kendaraan mudik. Jika ada ditemukan kendaraan yang melanggar aturan batas atas, pihaknya akan langsung mencabut izin kendaraan.

“Kita lakukan pemantauan ketika mendekati ramai. Sanki akan dicabut (izin) kendaraan yang bersangkutan,” tegasnya seperti dilansir detik.com.

Selain pemantauan penerapan tarif atas, Dishub dalam waktu dekat akan melakukan ram cek di terminal tipe A seperti Pakupaten di Serang, Merak di Cilegon, dan Kadubanen di Pandeglang. Untuk jadwal pemeriksaan sedang dibuat penetapan harinya bersama Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Bagi kendaraan yang tak lolos ram cek seperti ban, kaca, atau setir yang tak layak, maka kendaraan juga dilarang beroperasi. Di mudik tahun 2018 lalu, Dishub Banten beberapa kali menemukan bus tak lolos ram cek.

“Kalau tak lolos ram cek, bus juga dilarang untuk beroperasi,” pungkasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini