Beranda Pemerintahan Disdukcapil Pandeglang Klaim 6.000 Blangko KTP-el Aman Sampai September

Disdukcapil Pandeglang Klaim 6.000 Blangko KTP-el Aman Sampai September

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang Asep Permana. (Mg-Madani Prasetia/bantennews)

PANDEGLANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mengklaim stok blangko KTP elektronik (KTP-el) masih aman hingga September 2026. Saat ini, Disdukcapil Pandeglang memiliki sekitar 6.000 blangko.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Asep Permana mengatakan, stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pencetakan KTP-el selama Agustus hingga September.

“Jadi bukan tambahan, tapi sifatnya ketersediaan. Ketersediaan blangko di kita untuk saat ini insyaallah aman sampai dengan bulan September. Sampai dua bulan itu, Agustus ini hingga September kemungkinan kita membutuhkan di angka 6.000 blangko KTP-el,” kata Asep, Senin (10/8/2026).

Asep mengatakan, Disdukcapil terus memantau stok blangko. Jika persediaan mulai menipis, pihaknya akan mengajukan permintaan distribusi blangko kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti pada saat ketersediaannya sudah menipis, nanti kita mengajukan permohonan ke Kemendagri untuk permintaan pendistribusian blangko lagi,” ujarnya.

Asep mengklaim selama menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Pandeglang, pihaknya belum pernah mengalami kekurangan blangko yang sampai menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Dia memastikan layanan pencetakan KTP-el masih berjalan. Namun, Asep meminta masyarakat menjaga KTP-el agar tidak hilang atau rusak karena kondisi tersebut ikut meningkatkan kebutuhan blangko.

“Cuman saya memberikan saran, agar KTP-el ini dijaga baik-baik, jangan sampai hilang ataupun rusak,” ucapnya.

Menurut Asep, kebutuhan blangko KTP-el tidak hanya datang dari warga yang memasuki usia wajib KTP. Permintaan juga muncul dari warga yang mengubah status data kependudukan, serta warga yang mengalami KTP-el rusak atau kehilangan kartu.

“Justru yang seringnya itu KTP yang rubah status, yang rusak dan hilang, yang didominasi yang itu,” ungkapnya.

Disdukcapil Pandeglang juga menyiapkan data warga yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP-el. Langkah tersebut untuk memetakan kebutuhan pencetakan dan mencegah kekosongan blangko mengganggu pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  DPRD Banten Pecah Sikapi Hak Interpelasi Pemindahan RKUD

Asep mengatakan, Disdukcapil lebih mudah menghitung kebutuhan blangko untuk warga yang memasuki usia 17 tahun. Sementara kebutuhan akibat KTP rusak atau hilang sulit diprediksi karena bergantung pada laporan masyarakat.

“Adapun yang rusak itu sifatnya kan kondisional ya, tergantung dengan laporan. Kita tidak bisa menargetkan yang rusak sekian dan yang hilang sekian. Justru kita bisa menargetkan yang usia 17 belum memiliki KTP itu kita bisa,” pungkasnya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd