Beranda Pemerintahan Disdukcapil Lebak Wajibkan Aktivasi IKD untuk Pencetakan KTP-el

Disdukcapil Lebak Wajibkan Aktivasi IKD untuk Pencetakan KTP-el

Caption: Salah seorang warga Kabupaten Lebak saat melakukan aktivasi IKD, (Aldo Marantika/Bantennews)

LEBAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak kini mewajibkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi pemohon pencetakan KTP-el.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lebak, Ahmad Nur Muhammad mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk transformasi digital layanan kependudukan agar lebih praktis, aman dan terpercaya.

“IKD adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan dalam aplikasi digital oleh Dukcapil. Satu identitas, banyak manfaat untuk kemudahan layanan di era digital,” kata Ahmad kepada Bantennews, Senin (19/10/2026).

Dikatakan Ahmad, IKD memiliki sejumlah keunggulan dibanding JTP-el fisik. IKD berbentuk digital di smartphone, tidak mudah rusak atau hilang, tidak perlu dibawa kemana-mana secara fisik, praktis dan mudah diakses, serta dapat digunakan untuk berbagai layanan digital karena terintegrasi dengan berbagai layanan.

“Adapun manfaat IKD antara lain akses layanan publik lebih mudah, verifikasi identitas lebih cepat dan aman, tidak perlu membawa KTP fisik, pendukung transparansi digital, serta meningkatkan keamanan data kependudukan,” ungkapnya.

Ahmad juga menyampaikan, untuk melakukan aktivasi, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya, seperti Kartu Keluarga, smartphone minimal Android 7.0, nomor handphone aktif, email aktif dan terhubung dengan internet.

“Untuk tata cara aktivasi cukup mudah, pemohon tinggal mengunduh aplikasi IKD di Google play store, buka aplikasi dan pilih aktivasi IKD. Kemudian masukkan NIK, email dan nomor handphone, lalu lakukan verifikasi data kependudukan dan verifikasi wajah, buat PIN 6 digit untuk keamanan akun, dan IKD siap digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ahmad mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu sebelum melakukan pencetakan KTP-el fisik.

“Mulai sekarang pencetakan KTP-el fisik, pemohon wajib aktivasi IKD terlebih dahulu sebelum diajukan ke Disdukcapil Kabupaten Lebak,” imbaunya.

Baca Juga :  Duh! 4 Ribu Calon Pemilih di Pilbup Serang Belum Punya KTP

Penulis: Mg-Aldo Marantika
Editor: TB Ahmad Fauzi