Beranda Pemerintahan Disdukcapil Kota Serang Akan Musnahkan Ratusan NIK Ganda

Disdukcapil Kota Serang Akan Musnahkan Ratusan NIK Ganda

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

 

SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang akan memusnahkan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Disdukcapil mencatat, hingga Februari 2020, sebanyak 912 penduduk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Hal tersebut cukup merepotkan untuk pendataan detail penduduk Kota Serang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Informasi Administri Kependudukan (PIAK), Apay Supardi mengatakan dari 912 penduduk tersebut paling banyak berada di Kecamatan Serang dengan jumlah 333 orang. “Hampir di semua kecamatan ada warga yang memiliki NIK ganda, dan itu harus segera dimusnahkan,” ucapnya, Senin(9/3/2020).

Ia menjelaskan, banyaknya warga yang memiliki NIK ganda cukup merepotkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Karena akan menyangkut pada profil kependudukan, hingga program-program yang dicanangkan oleh Walikota dan wakil Walikota Serang.
“Tentu itu akan membantu pembangunan Kota Serang, misalnya kami akan memberikan bantuan kepada masyarakat, ternyata mereka memiliki NIK dua, pertama di Kecamatan Pandeglang, dan Kota Serang, maka dari Serang harus dihapuskan,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk melakukan pengecekan pendataan terhadap warganya yang memiliki NIK ganda, bila benar maka salah satu NIK-nya akan dihapus. “Jadi sebenarnya akan ketahuan data aktif atau tidaknya, sesuai dengan keberadaan penduduk saat ini, setelah itu baru nanti kita proses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk pengecekan tersebut, diharapkan rampung pada Maret 2020. Karena pihaknya akan segera membuat profil kependudukan Kota Serang. “Mudah-mudahan dengan pengecekan ini, tidak ada lagi data yang ganda. Kami juga ingin cepat selesai, jadi datanya bersih dan tidak ada yang terbuang,” ucapnya.

Kepala Seksi Informasi Disdukcapil Kota Serang, Wulan mengatakan, adanya NIK ganda disebabkan adanya peristiwa penting yang mengakibatkan penduduk segera mengubah statusnya. Namun dalam NIK ganda tersebut, hanya NIK perekaman pertama kalinya.

“Misal saya sebelumnya tinggal di Pandeglang, punya kartu keluarga (KK) Pandeglang, terus perekaman disana. Kemudian saya pindah ke Serang punya KK dan perekaman lagi, dan ternyata teridentifikasi perekaman dua kali, maka yang valid itu perekaman pertama kali, dan yang perekaman kedua diajukan penghapusan,” ucapnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini