Beranda Pemerintahan Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tutup Layanan Administrasi Kependudukan

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tutup Layanan Administrasi Kependudukan

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

KAB. TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menutup sementara pelayanannya bagi warga Kabupaten Tangerang. Ini lantaran adanya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Aneng Sutarjo mengatakan saat ini tidak ada proses input, rubah, cetak ataupun pengumpulan dokumen kependudukan. Sebab, saat ini sedang adanya pengalihan aplikasi atau sistem dari SIAK terdistribusi ke SIAK Terpusat.

“Untuk saat ini Disdukcapil Kabupaten Tangerang menutup sementara pelayanan hingga tanggal 25 Agustus 2021,” ujarnya melalui keterangannya.

Dia menjelaskan karena adanya pengalihan sistem tersebut, maka adanya penyesuaian sistem aplikasi yang semuanya dilakukan oleh pusat. Hal tersebut menyebabkan pemberhentian proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara sementara.

Pengalihan menjadi SIAK Terpusat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 dan arahan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Jakarta.

SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sendiri merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dan database kependudukannya berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Diketahui, saat ini Kabupaten Tangerang juga menjadi salah satu pilot project nasional pada percobaan pengalihan SIAK Terpusat pada periode pertama bersama 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dia tersebut juga menambahkan bahwa pengalihan sistem menjadi SIAK Terpusat ini diharapkan nantinya akan memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen administrasi kependudukan.

“Mudah-mudahan jika sudah diterapkannya SIAK Terpusat, pelayanan dapat menjadi lebih baik karena dapat terbaca langsung oleh pusat, nantinya kami hanya mengontrol saja. Dan masyarakat juga dapat mengakses dokumen dengan cepat,” pungkasnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Tangerang untuk lebih sadar dan aktif dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan karena hal tersebut seringkali menjadi syarat dalam kepengurusan lainnya.

“Mohon kesadaran dan keaktifan masyarakat khususnya Kabupaten Tangerang, dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan karena ini menjadi kunci dalam pelayanan publik yang lainnya, dan sehingga ketika mengakses layanan publik tidak ada masalah lagi,” tutupnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini