KAB. SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menerapkan kebijakan baru terkait layanan pencetakan KTP elektronik.
Diketahui, kebijakan ini memprioritaskan warga yang belum pernah memiliki KTP atau pemohon pemula.
“Kebijakan ini bukan regulasi, tapi arahan dari pimpinan demi peningkatan kualitas layanan. Perekaman dan pencetakan KTP pemula kami dahulukan karena itu hak dasar warga,” ujar Plt Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Titi Mutiara, kepada BantenNews.co.id, Kamis (31/7/2025).
Meski begitu, kata Titi, permohonan KTP non-pemula tetap dilayani sesuai prosedur. Hanya saja, terdapat pembatasan terkait mekanisme pelayanan.
“Untuk pencetakan KTP karena rusak atau hilang tetap kami proses. Namun, ada sejumlah ketentuan, seperti tidak boleh diwakilkan dan adanya daftar tunggu,” kata Titi.
Ia menjelaskan, pendistribusian blangko dilakukan secara proporsional ke seluruh wilayah pelayanan.
“Loket kami tersebar di dinas pusat, Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga 29 kecamatan,” katanya.
Menurut Titi, pimpinan Disdukcapil menetapkan kebijakan tersebut agar pelayanan lebih merata.
“Kami ingin jangan sampai pemohon baru tersisih oleh pemohon pengganti. Semua berhak mendapatkan layanan yang adil,” tuturnya.
Lebih jauh, Titi juga menyebutkan, sistem permohonan KTP berbasis data dan telah ditopang melalui sistem digital.
“Pengajuan layanan berbasis database. Permohonan harus disampaikan langsung dan lengkap. Jika semua syarat terpenuhi, proses akan cepat,” katanya.
Ia pun menambahkan, jika warga mengalami kendala dalam pelayanan, mereka dipersilakan menyampaikan langsung ke dinas.
“Kami terbuka terhadap masukan. Ada saluran resmi langsung ke pimpinan. Silakan manfaatkan itu,” ucapnya.
Soal ketersediaan blangko, lanjut Titi, menjadi wewenang bagian pengadaan yang berada di bawah pengawasan pimpinan. Namun distribusinya disesuaikan dengan permintaan dan data dari masing-masing unit pelayanan.
Titi juga menyoroti adanya keluhan dari masyarakat terkait lamanya proses pencetakan.
“Bisa jadi itu karena mereka tidak datang langsung atau tidak mengikuti prosedur, seperti melalui aplikasi resmi. Padahal, sistem sudah dibangun untuk memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa layanan terus diperbaiki. “Bisa dilihat dari ulasan di Google, banyak testimoni positif dari warga yang telah mendapatkan layanan kami,” tandasnya
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
