Beranda Pemerintahan Dirut Terpilih BPRS Cilegon Mandiri Akan Dipanggil DPRD, Sanuji : Silakan Saja,...

Dirut Terpilih BPRS Cilegon Mandiri Akan Dipanggil DPRD, Sanuji : Silakan Saja, Manggil Walikota dan Wakilnya Juga Boleh

Gedung kantor BPRS Cilegon Mandiri. (doc.BantenNews)

CILEGON – Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj menegaskan bahwa parlemen melalui Komisi III DPRD Cilegon akan segera melayangkan undangan rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama (Dirut) terpilih PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri, Novran Erviatman Syarifuddin pada awal pekan depan.

Menurutnya sebagai mitra sekaligus kontrol atas BUMD, legislatif perlu mempertanyakan komitmen dan rencana kerja Dirut terpilih dalam rangka memajukan kinerja perbankan daerah tersebut.

“Ini kan menyangkut kepentingan daerah, makanya seluruh BUMD ini kita perlakukan sama. Kalau kemarin saja PT PCM (Direktur dan Komisari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri-red) sudah kita panggil melalui Komisi III, nah maka BPRS pun akan kita panggil juga,” ujar Isro, Kamis (16/12/2021).

Seperti yang diberitakan, Novran Erviatman Syarifuddin sendiri baru diangkat sebagai Dirut oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian melalui
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Rabu (15/12/2021) kemarin.

“Agenda dari pemanggilan ini ya tidak akan jauh seperti dengan PCM. Ketika ada orang baru masuk di situ, tentu harus kita tanyakan. Dan kita pun bisa mengukur kompetensinya pada saat nanti kami panggil. Sejauh mana kompetensi dan komitmen dia terhadap kemajuan BPRS ke depan,” katanya.

Kaitan dengan kompetensi tersebut, lebih jauh Isro pun menyoal kemampuan itu dengan mengaitkan kabar kedekatan sang Dirut dengan pemegang saham sebelum akhirnya diadakan lelang jabatan terbuka hingga ditetapkan sebagai Dirut terpilih.

“Walaupun sempat ada isu yang mengatakan ‘pengantin’ yang disiapkan dari awal, maka ya kami ingin tahu sejauh mana komitmen dan kemampuannya membangun BUMD,” tandasnya.

Baca : Isu ‘Pengantin’ Menguat di Seleksi Calon Dirut BPRS Cilegon Mandiri

Sementara Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta memandang upaya pemanggilan BUMD oleh parlemen tersebut merupakan sebuah hal yang wajar.

“Pada prinsipnya kan DPRD punya kewenangan untuk pengawasan ya, sebagai kontrol. Apalagi memanggil Walikota dan Wakil Walikota juga boleh, apalagi memanggil BUMD dan OPD. Saya kira itu normatif, biasa. Jadi silakan saja, karena dewan punya kewenangan,” kata Sanuji di ruang kerjanya.

Mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten ini memandang, operasional BPRS Cilegon Mandiri yang bertumpu pada penyertaan modal dari APBD menjadi alasan konkret parlemen untuk memanggil.

“Yang terpenting kita bisa memuliakan DPRD, karena DPRD kan ingin memastikan apakah BPRS ini sudah berjalan sesuai dengan visi misi pembentukannya di awal. Apakah usaha rakyat sudah banyak mendapatkan pembiayaan, dukungan dari BPRS, ataukah mungkin DPRD ingin memastikan bahwa sistem syariahnya sudah berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini