Beranda Pemerintahan Dirut PT PCM Mundur Tiba-tiba, Dewan: Kedepan Penggantinya Harus Diikat MoU Supaya...

Dirut PT PCM Mundur Tiba-tiba, Dewan: Kedepan Penggantinya Harus Diikat MoU Supaya Tak Seenaknya

Ilustrasi suasana Pelabuhan Barang - foto istimewa google.com

CILEGON – Mundurnya Jamhari, Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) menjadi sorotan tajam DPRD Kota Cilegon. Wakil rakyat menilai mundurnya Jamhari menandakan ketidakbecusan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut dalam menjalankan programnya yakni mewujudkan Pelabuhan Warnasari.

Sebab dianggap sedari awal proyek Pelabuhan Warnasari terlalu dipaksakan. Padahal dalam prosesnya bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami kira dari awal Pelabuhan Warnasari ini adalah proyek mimpi, kenapa? Karena terlalu dipaksakan. Padahal jelas bertentangan dengan hukum dan peraturan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Baihaki Sulaiman, Senin (2/6/2018).

Senada dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh. Dia menyatakan mundurnya Dirut PT PCM menjadi banyak pertanyaan bagi anggota DPRD. Sebab, selama ini PT PCM mengklaim bisa melaksanakan progres pembangunan Pelabuhan Warnasari.

Dia juga mengaku kecewa karena Jamhari hanya bisa memaparkan program, namun tidak bisa merealisasikannya hingga usai. Namun malah berhenti di tengah jalan.

“Terutama komisi tiga yang mengawasi soal aset dan pendapatan sebagai mitra kerja. Kami sesungguhnya tidak mengerti karena banyaknya program atau rencana yang disampaikan Dirut PCM baik pada rapat koordinasi dengan komisi tiga atau pun pada saat rapat gabungan ketika membahas rencana kerja atau program yang disampaikan mulai dari rencana pelabuhan internasional, pelabuhan nasional, pelabuhan/terminal, dan deviden atas penggunaan dana Rp98,5M. Namun nyatanya sampai detik ini belum rampung,” terangnya.

Dia menyatakan bahwa pengunduran diri Jamhari juga tidak disertai adanya alasan yang jelas. Namun dia menduga mundurnya Jamhari karena ketidakmampuanya menyelesaikan progres pembangunan Pelabuhan Warnasari.

Seharusnya, lanjutnya, sebelum mundur Jamhari bisa mempertanggungjawabkan kinerjanya selama ini, khususya kepada komisi tiga sebagai mitra kerja. Apalagi kerja PT PCM menggunakan uang rakyat.

“Pengunduran diri jabatan memang hak dia. Namun seharusnya secara profesional dia menyampaikan laporan apa saja yang sudah dikerjakan, uang Rp98,5 miliar itu digunakan untuk apa saja? sudah dipakai apa belum?. Soalnya kami belum menerima laporan pertanggungjawaban atas kepemimpinan dia sampai sekarang ini seperti apa?,” tegasnya.

Dia menyarankan Pemkot Cilegon kedepan PT PCM harus ada evaluasi, terutama dalam penempatan Direktur Utama. Dia meminta Dirut harus ada MoU yang tertuang di dalamnya reward and punishment.

“Jadi nanti terikat dengan MoU itu supaya tidak mundur seenaknya saja seperti sekarang. BUMD ini bukan perusahaan main-main,” tandasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini