Beranda Hukum Dirut PT ABM Didakwa Korupsi Minyak Goreng Fiktif Rp20,4 Miliar

Dirut PT ABM Didakwa Korupsi Minyak Goreng Fiktif Rp20,4 Miliar

Eks Direktur PT ABM Yoga Utama (kedua kiri) sessat sebelum memasuki ruang sidang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mendakwa Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama dalam petkawa jual beli minyak goreng curah non-DMO secara fiktif.

JPU menilai, Yoga pada saat itu menjabat sebagai Plt Direktur PT ABM bekerjasama dengan Ditektur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN), Ir. Andreas Andrianto Wijaya, melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO secara fiktif. Akibat perbuatan keduanya, keuangan negara merugi hingga Rp20,48 miliar.

Hal itu disampaikan JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (5/3/2026).

Endo menyebut, Andreas melakukan perbuatan merugikan negara bersama Yoga Utama, yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Direktur PT BUMD Provinsi Banten.

“Para terdakwa secara bersama-sama melakukan jual beli minyak goreng curah non-DMO secara fiktif sebanyak 1.200 ton,” kata Endo saat membacakan dakwaan.

Menurut dia, perbuatan itu berlangsung antara Maret hingga September 2025 di kantor PT ABM yang beralamat di Ruko Sukses 2.28 Jalan Kyai H. Abdul Latif, Kota Serang yang juga masuk dalam kewenangan Pengadilan Tipikor Serang sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menyebut, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kerja sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, khususnya terkait persyaratan dokumen kerja sama yang harus dipenuhi oleh mitra.

Akibat transaksi bohong tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp20.487.194.100. Nilai itu merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian negara Nomor 1100/AFR-SWS/LAP/XI/2025 tertanggal 17 November 2025 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik AF Rachman dan Soetjipto WS.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

Dalam dakwaan dijelaskan, PT KAN merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai bidang perdagangan, termasuk minyak dan lemak nabati, bahan pangan hasil pertanian, serta komoditas seperti gula, sayuran, dan buah-buahan.

Jaksa membeberkan, kasus ini bermula dari pertemuan antara Andreas dengan pihak PT ABM sekitar Oktober 2024 di sebuah rumah makan di kawasan BSD, Kota Tangerang. Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dari kedua perusahaan, termasuk Syaiful Wijaya selaku Plt Direktur PT ABM dan Yoga Utama yang menjabat Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Usaha.

Dalam pertemuan itu dibahas peluang kerja sama bisnis jual beli minyak goreng. Pihak PT KAN mengklaim memiliki kuota minyak goreng curah non-DMO di perusahaan Wilmar yang berlokasi di Pelabuhan Marunda.

“Pembicaraan berlanjut pada pertemuan kedua yang digelar di rumah makan Istana Nelayan, kawasan Kebon Nanas, Kota Tangerang, pada akhir Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana kerja sama dan kesepakatan harga antara PT KAN dan PT ABM,” ucapnya.

“Atas permintaan pihak PT ABM, Andreas kemudian mengirimkan surat penawaran minyak goreng komersial tertanggal 9 November 2024 kepada Direktur Utama PT ABM,” tuturnya.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2025 Andreas mengajukan permohonan diskonto dokumen pengadaan minyak goreng CP10 non-DMO kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui surat bernomor 009/KAMN-BRI/III/2025. Dalam surat itu, Andreas meminta percepatan pembayaran dokumen transaksi dengan tarif diskonto sebesar 4,375 persen.

Dengan begitu, jaksa menilai transaksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kebohongan jual beli fiktif yang kemudian digunakan untuk memperoleh pencairan dana.

Selain itu, Andreas juga didakwa melakukan pemalsuan dokumen administrasi dalam penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) serta pengajuan diskonto atas dokumen tersebut.

Baca Juga :  Kejati Banten Tangani 54 Kasus Korupsi, Umumnya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Perbuatan tersebut, menurut jaksa, menyebabkan kerugian negara yang dalam perkara ini dialami oleh PT ABM sebagai perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.

Atas perbuatannya, Andreas kini didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, ia juga didakwa dengan Pasal 9 undang-undang yang sama juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam persidangan, Andreas menyatakan akan mengajukan perlawanan atau nota keberatan yang dijadwalkan dibacakan pekan depan nanti. Sementara itu, terdakwa lainnya, Yoga Utama, tidak mengajukan eksepsi.

Sehingga, majelis hakim menjadwalkan kembali sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 April 2026 mendatang.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd