Beranda Hukum Kejati Banten Tangani 54 Kasus Korupsi, Umumnya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Kejati Banten Tangani 54 Kasus Korupsi, Umumnya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Kajati Banten Reda Manthovani.

SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Reda Manthovani menyebutkan mayoritas kasus korupsi yang ditangani pihaknya terkait pengadaan barang dan jasa.

Reda juga menjelaskan bahwa selama tahun 2021 ada 54 perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Banten. Perkara itu masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

“Penyelidikan sebanyak 20 puluh perkara, dan penyidikan sebanyak 34 perkara,” katanya didampingi Wakajati Banten Marang, saat ekpose tahunan di Kejati Banten, Kamis (30/12/2021).

Selain itu, Reda menambahkan di tahun ini juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi sebanyak 42 perkara, dan 23 perkara sudah dieksekusi. “Dari 42 perkara itu, 37 perkara yang berasal dari Penyidikan Kejaksaan dan 5 perkara dari Penyidikan Polri. Sedangkan untuk eksekusi telah dilaksanakan terhadap 23 perkara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Reda mengungkapkan dari perkara korupsi itu, Kejati Banten telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara yang diamankan dari para tersangka.

“Penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp5,8 miliar. Memang kurang banyak, kita sudah berupaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Reda menambahkan Kejati Banten juga berhasil melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyimpangan anggaran penanganan Covid-19, dalam kegiatan pengadaan Masker pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bersumber dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.

“Untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.680 miliar, dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Lia Susanti, Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Reda meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti aturan yang berlaku, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ikuti aturan dan jalankan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa,” pintanya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan di tahun 2021 ini, khusus di Kejati Banten dan 9 penyidikan, dan dari setiap kasus ada beberapa tersangka.

“Satu penyidikan bisa lebih dari satu tersangka. Misalnya kasus masker ada tiga tersangka, kemudian perbankan ada 4 tersangka, di tambah lagi kasus FS dua tersangka. Yang belum memang penetapan tersangka masih sprindik. Tapi untuk keseluruhan di Kejaksaan ada 37 perkara,” katanya.

Selain kasus tipikor, Iwan menambahkan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap perkara tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan dan cukai.

“Penanganan perkara tindak pidana perpajakan, untuk pra penuntutan sebanyak 7 perkara, penuntutan sebanyak 7 perkara, dan pelaksanaan eksekusi sebanyak 4 perkara,” katanya.

Sedangkan, Iwan menambahkan penanganan perkara tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, telah dilakukan pra penuntutan sebanyak 12 perkara, penuntutan sebanyak 16 perkara, pelaksanaan eksekusi sebanyak 15 perkara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini