
SERANG – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (Perseroda), Isbandi Ardiwinata, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha kepelabuhan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,8 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (7/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanuddin.
JPU Hardiyansyah mengungkapkan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 2019 hingga 2025, saat Isbandi menjabat sebagai komisaris, pelaksana tugas direktur utama, hingga direktur utama PT Serang Berkah Mandiri (PT SBM).
Menurut jaksa, Isbandi menjalankan kegiatan usaha tanpa itikad baik serta tidak memenuhi prinsip tanggung jawab dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Terdakwa melakukan kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam rencana bisnis maupun rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disampaikan kepada RUPS,” ujar JPU.
Modus dugaan korupsi dilakukan melalui kerja sama usaha kepelabuhan antara PT SBM dan PT Inter Trias Abadi Indonesia yang dimulai sejak 2019. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak mengikuti standar operasional prosedur, meskipun melibatkan penggunaan aset serta keuangan badan usaha milik daerah.
“Kerja sama operasi dijalankan tanpa persetujuan RUPS Luar Biasa dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tegas jaksa.
Akibat kerja sama yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, PT SBM mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah. Saat kerja sama dihentikan pada 2023, dana yang dikembalikan oleh pihak mitra tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan perusahaan.
Dalam dakwaan disebutkan, PT Inter Trias Abadi Indonesia mengembalikan dana sebesar Rp1,35 miliar ke rekening PT SBM dalam dua tahap, yakni Rp1,075 miliar pada 9 Agustus 2023 dan Rp275 juta pada 18 Oktober 2023.
Namun, setelah dana tersebut masuk ke rekening perusahaan, Isbandi diduga menarik uang secara tunai dan menyerahkannya kepada I.G.N. Cakrabirawa, yang diproses dalam perkara terpisah.
Jaksa merinci, pada 10 Agustus 2023, Isbandi menarik dana Rp900 juta dan menyerahkan Rp750 juta secara tunai kepada Cakrabirawa di area parkir Mall of Serang.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2023, Isbandi kembali menarik Rp200 juta dan menyerahkan Rp150 juta secara tunai di musala basement kantor PT Inter Trias Abadi Indonesia di Jakarta.
“Penyerahan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak diperuntukkan bagi kepentingan PT Serang Berkah Mandiri,” ungkap jaksa.
Jaksa juga menyebut adanya pembuatan kuitansi sebagai alibi agar transaksi seolah-olah sah. Dengan cara tersebut, total dana yang diterima Cakrabirawa mencapai Rp1,06 miliar.
Selain itu, Isbandi didakwa menikmati dan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi sehingga memperkaya diri sendiri sebesar Rp4,78 miliar. Dengan demikian, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp5,84 miliar.
Atas perbuatannya, Isbandi didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan menyampaikan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo