Beranda Hukum Beli Obat Kuat dengan Uang Palsu, MH Ditangkap Polres Cilegon

Beli Obat Kuat dengan Uang Palsu, MH Ditangkap Polres Cilegon

Konferensi pers Polres Cilegon kaitan uang palsu. (Gilang)

CILEGON – Belum sempat menikmati puluhan juta uang palsu yang baru dimilikinya, MH terpaksa sudah berurusan dengan aparat kepolisian. Sial, MH diamankan di dermaga tiga oleh petugas keamanan Pelabuhan Merak setelah berbelanja obat kuat yang dicurigai dengan menggunakan uang palsu pada Minggu (22/1/2023) lalu.

“Dia (MH) ditangkap petugas Pelabuhan Merak setelah belanja pelumas atau obat kuat. Dan pada saat itu ditemukan juga uang rupiah palsu sekitar 6.526 lembar,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam keterangan persnya, Selasa (28/2/2023).

Usai mengamankan sebuah plastik hitam dari dalam tas MH yang berisikan ribuan lembar uang palsu dari berbagai macam pecahan rupiah dan mata uang asing, petugas pun menunggu waktu lama. Dari pengembangan, pertugas berhasil menangkap HD alias A, penyuplai uang palsu ke MH di kontrakannya di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. “Dari tangan tersangka HD, kita peroleh barang bukti berupa laptop, mesin printer dan lain-lain,” kata Kapolres.

Tak cukup sampai di situ, polisi terus lakukan pendalaman hingga akhirnya mengarah kepada TJ, pencetak uang palsu yang sayangnya pada saat penangkapan berhasil melarikan diri.

“Terhadap saudara TJ, kita sudah terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), kita akan terus kejar untuk tindakan tegas dan terukur. Di dalam kontrakannya ditemukan rupiah palsu, ratusan dollar palsu, euro palsu dan mata uang lainnya yang masih kita dalami,” imbuh Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar.

Dijelaskan Nandar, uang palsu diperoleh MH dan HD melalui proses transaksi dengan TJ. “Mereka membeli uang palsu ini senilai Rp30 juta, ditukarkan dengan rupiah palsu senilai Rp68 juta,” paparnya.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2 dan 3 juncto pasal 26 ayat 1,2 dan 3 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini