
SERANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Isbandi Ardiwinata Mahmud, Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) sebagai tersangka perkara korupsi sebesar Rp2,3 miliar.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IS (Isbandi) di mana yang bersangkutan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT SBM tahun 2019-2025,” kata Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Merryon menuturkan, Isbandi menyalagunakan kewenangannya selaku direktur utama dengan melakukan mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadinya dan anggota keluarga lainnya.
PT SBM sendiri kata Merryon merupakan perusahaan yang memiliki banyak lini bisnis seperti perdagangan, angkutan, hingga kontruksi.
Selain itu, laporan perusahaan yang dipimpinnya dinilai tidak memenuhi standar karena tidak mencantumkan arus kas, laporan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Buku bank pun tidak tersedia, meski rekening koran ada.
Dana yang disalahgunakan itu juga tidak dilaporkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan PT SBM.
Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan mobil perusahaan yang ia gadaikan serta keperluan keluarga.
“Uang yang masuk ke dalam rekening pribadi tersangka sebesar kurang lebih Rp1 miliar yang ditransfer langsung dari rekening PT SBM sedangkan sisanya tersangka masukkan dengan berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung. Sementara dari hasil pemeriksaan ahli, dugaan kerugian Rp2,3 miliar,” ucapnya.
Isbandi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia kini ditahan sementara di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Mengenai adanya kemungkinan tersangka lain, Merryon tidak menampik. Katanya, pihak penyidik masih melakukan pendalaman.
“Nanti perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” tuturnya.
Penulis: Audindra Kusuma Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd