Direksi dan Komisaris Tiga BUMD Banten Ditetapkan, DPRD Beri Empat Catatan
SERANG- Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Dede Rohana memberikan empat catatan kepada jajaran direksi dan komisaris baru tiga badan usaha milik daerah (BUMD) Banten. Manajemen baru diminta bergerak cepat membenahi persoalan internal perusahaan hingga memastikan setiap ekspansi bisnis tidak berujung pada kerugian daerah.
Dede mengatakan penetapan jajaran pengurus BUMD merupakan kewenangan Gubernur Banten. Ia mengapresiasi jajaran direksi dan komisaris yang telah terpilih.
“Kami mendukung keputusan Pak Gubernur karena itu memang kewenangannya. Bagus atau tidaknya kinerja BUMD nanti tentu akan menjadi catatan prestasi bagi Pak Gubernur juga,” kata Dede saat dihubungu lewat pesan Whatsapp, Selasa (15/9/2026).
Dede mengatakan Komisi III memberikan empat catatan kepada pengurus baru. Pertama, direksi dan komisaris diminta segera memetakan persoalan internal dan eksternal perusahaan.
Ia memberi waktu tiga bulan pertama bagi manajemen untuk mengevaluasi struktur organisasi sekaligus menyelesaikan persoalan yang masih terjadi, termasuk di PT Jamkrida Banten.
“Saya minta gerak cepat, mudah-mudahan 3 bulan pertama ini bisa segera mempelajari kondisi internal, evaluasi struktur organisasinya juga, dan memperbaiki beberapa permasalahan-permasalahan maupun struktur yang ada di internal,” ujarnya.
Kedua, manajemen BUMD diminta melakukan efisiensi operasional untuk meningkatkan laba. Menurut Dede, BUMD tidak hanya menjalankan penugasan pemerintah daerah, tetapi juga dituntut memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Bagaimana supaya efisiensi juga bisa dilakukan, karena fokus BUMD itu selain penugasan tentu juga harus memberikan dampak penyumbang PAD terhadap APBD. Maka efisiensi juga perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan laba ya,” ungkapnya.
Catatan ketiga berkaitan dengan komunikasi internal. Dede meminta jajaran manajemen memperkuat komunikasi antara pimpinan dan pegawai agar operasional perusahaan berjalan lebih solid.
Keempat, setiap rencana ekspansi bisnis dan penambahan modal dari Pemerintah Provinsi Banten harus didasarkan pada kalkulasi risiko yang matang. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penggunaan modal daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Dede juga mengingatkan komisaris agar tidak mengambil alih kewenangan direksi. Komisaris, kata dia, harus menjalankan fungsi pengawasan dan menjadi mitra strategis bagi direksi.
“Jangan sampai peran komisaris tumpang tindih dengan kewenangan direktur. Komisaris harus fokus pada fungsi pengawasan dan menjadi mitra strategis bagi direksi dalam membangun BUMD yang profesional serta menguntungkan daerah,” tegasnya.
Dede enggan menilai latar belakang para pejabat yang terpilih. Menurut dia, kualitas mereka akan terlihat dari kinerja setelah menjalankan perusahaan.
“Siapa pun yang dipilih kita dukung, yang penting dibuktikan dengan kerja nyata yang profesional dan produktif. Apalah arti sebuah nama, yang utama adalah kinerjanya bagus,” paparnya.
Sebelumny, panitia Seleksi BUMD Banten menetapkan 11 nama untuk mengisi posisi direksi dan komisaris di PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda), PT Banten Global Development (BGD), dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten (Perseroda).
Nama-nama tersebut diumumkan melalui laman resmi Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Banten pada Jumat, (11/9/2026). Mereka merupakan peserta yang lolos hingga tahap wawancara akhir.
Wawancara dilakukan dua hari sebelum pengumuman yang langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah pada Rabu (9/9/2026). Proses itu berlangsung di Ruang Rapat Gedung Negara Provinsi Banten.
Sebelumnya, sebanyak 29 peserta dinyatakan lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Setelah melewati tahapan tersebut, mereka disaring kembali melalui wawancara akhir.
Dalam dokumen pengumuman tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Ketua Pansel BUMD Banten Deden Apriandhi, lima nama ditetapkan untuk mengisi jajaran PT Agrobisnis Banten Mandiri.
Asep Kurnia ditetapkan sebagai Direktur Utama, Babay Suhendri sebagai Direktur Operasional, dan Roland Azerwin sebagai Direktur Keuangan. Adapun dua posisi komisaris independen diisi Nurhalim dan Riswanda.
Di PT Banten Global Development, pansel menetapkan Ginanjar Utardi sebagai Direktur Utama, Hendra Aji Purnama sebagai Direktur Operasional, dan Rohaelis sebagai Direktur Keuangan. Dua posisi komisaris independen diisi Eten Hilman Hartono dan Toni Anwar Mahmud.
Sementara itu, hanya satu nama yang ditetapkan untuk Jamkrida Banten, yakni M. Faik Azmi sebagai Direktur Utama.
Penetapan nama tersebut belum serta-merta membuat para calon pengurus bisa menduduki jabatan masing-masing. Untuk Jamkrida Banten, M. Faik Azmi masih harus menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Dalam pengumuman pansel, Faik disebut masih harus diusulkan oleh manajemen perusahaan untuk mengikuti proses tersebut.
Adapun calon pengurus BGD dan PT Agrobisnis Banten Mandiri masih menunggu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Pansel juga memberi syarat tambahan bagi peserta terpilih yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN), menjabat sebagai direksi, atau memegang jabatan di perusahaan lain. Mereka wajib menyampaikan surat pengunduran diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan serupa berlaku bagi peserta yang tercatat memiliki lebih dari dua jabatan komisaris di perusahaan lain. Mereka diwajibkan menyelesaikan persoalan rangkap jabatan tersebut sebelum menjalankan posisi baru di BUMD Banten.
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Provinsi Banten Ismail membenarkan pengumuman tersebut. Ia mengatakan tahapan selanjutnya masih berstatus ASN atau memiliki jabatan di perusahaan lain diberi waktu sekitar sepekan untuk menyelesaikan proses pengunduran diri.
“Tahap selanjutnya menunggu seminggu untuk yang PNS dan punya jabatan lain (membuat surat) pengunduran dirinya dan lanjut RUPS masing masing BUMD,” kata Ismail kepada BantenNews.co.id melalui pesan WhatsApp pada Minggu (13/9/2026).
Ismail tidak menjawab saat ditanya berapa peserta terpilih yang masih berstatus ASN ataupun memiliki jabatan di perusahaan lain. Ketika ditanya mengenai jumlahnya serta batas waktu pasti penyerahan surat pengunduran diri, ia kembali mengatakan pansel masih menunggu proses tersebut. Ia juga tidak menyebut secara rinci kapan batas pengumpulan surat pengunduran diri tersebut.
“Seminggu ini kami menunggu,” kata dia.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
