Beranda Nasional Dipastikan Tidak Keluarkan Perppu, Jokowi Dinilai Tidak Memihak ke KPK

Dipastikan Tidak Keluarkan Perppu, Jokowi Dinilai Tidak Memihak ke KPK

Presiden Joko Widodo - foto istimewa VIVA.co.id

SERANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

menanggapi hal tersebut, Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai ini sebagai indikasi bahwa Jokowi tidak memihak kepada KPK dan tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Apa yang disampaikan Pak Jokowi Jumat kemarin memiliki indikasi kuat bahwa Pak Jokowi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” Ujar Bivitri di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Ada beberapa indikasi menurut Bivitri yang menjelaskan bahwa Jokowi tidak mendukung keluarnya Perppu, yaitu sejak Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Supres).

“Indikasi pertama Presiden mengeluarkan Surat Presiden (supres) untuk membahas Undang-Undang KPK. Ingat bahwa ketika itu sampai ribuan guru besar, kampus-kampus mengingatkan, Pak ini salah, keliru dari segi prosedur,” tambah Vitri seperti dilansir merdeka.com.

“Seandainya saja Pak Jokowi sejak dia mau dicalonkan di periode kedua, mengungkapkan ternyata posisinya tidak mendukung keberadaan KPK, apakah perlu ada dukungan terhadap presiden yang tidak mau memberantas korupsi,” Tutup Vitri.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan untuk saat ini dia tak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Jokowi mengaku menghormati proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu,” kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Menurut dia, tak elok apabila dia mengeluarkan Perppu sementara proses uji materi UU KPK di MK masih berlangsung. Jokowi menilai hal ini bagian sopan santun dalam bertata negara.

“Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negaraan,” jelasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini