CILEGON – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon mengaku belum menerima laporan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terkait jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah ditangani maupun direalisasikan.
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah rumah warga yang sudah diperbaiki melalui program RTLH. Padahal, sebagian program tersebut disebut telah dilaksanakan.
“Kami belum mendapatkan laporan berapa yang sudah ditangani. Ada yang sudah dilaksanakan, tetapi kami belum tahu berapanya,” kata Lia, Jumat (9/8/2026).
Menurut Lia, belum adanya laporan tersebut membuat Dinsos tidak memiliki data terbaru mengenai perkembangan pelaksanaan program RTLH di Kota Cilegon, termasuk jumlah penerima manfaat yang sudah mendapatkan bantuan.
Ia menegaskan, Dinsos hanya memiliki kewenangan untuk memberikan informasi dan rekomendasi mengenai status desil masyarakat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan program, dan penggunaan anggaran perbaikan RTLH menjadi kewenangan Dinas Perkim.
“Kami hanya memberikan informasi bahwa masyarakat masuk desil berapa. Untuk kaitannya dengan pembangunan ada di Perkim, bukan kami,” ujarnya.
Dalam menentukan calon penerima bantuan RTLH, masyarakat yang berada pada desil satu sampai lima menjadi kelompok prioritas. Dinsos kemudian memberikan rekomendasi kepada perangkat daerah pemilik program berdasarkan status desil tersebut.
“Dinas Sosial kewenangannya hanya merekomendasikan. Masyarakat itu masuk di dalam DTSEN dan berada di desil mana. Untuk RTLH, prioritasnya desil satu sampai dengan lima,” jelas Lia.
Lia menegaskan, Dinsos Kota Cilegon tidak memegang anggaran untuk pembangunan atau perbaikan fisik rumah warga. Dinsos hanya menyerahkan data masyarakat yang dinilai memenuhi kriteria berdasarkan DTSEN.
“Jadi kami menyerahkan data saja, tidak memegang anggaran. Pelaksanaannya di Perkim karena kewenangannya ada di sana,” katanya.
Menurutnya, penanganan RTLH dapat bersumber dari sejumlah skema pendanaan. Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), program perbaikan rumah juga dapat didukung oleh sumber lain, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Karena pengelolaan program dan sumber anggaran berada di instansi pelaksana, Dinsos tidak dapat memastikan berapa jumlah rumah yang telah diperbaiki maupun berapa usulan yang masih menunggu penanganan.
Saat ditanya mengenai koordinasi antara Dinsos dan Dinas Perkim, Lia menyatakan belum ada laporan yang diterima terkait realisasi program tersebut.
“Memang belum ada koordinasi, belum ada laporannya,” ujarnya.
Meski demikian, Lia menyebut pelaksanaan program RTLH tetap berjalan. Namun, pihaknya belum memperoleh rincian mengenai jumlah penerima manfaat yang telah ditangani.
“Ada yang sudah dilaksanakan, tetapi kami belum tahu berapanya,” ucapnya.
Lia menyebut sasaran penanganan RTLH dalam konteks perencanaan mencapai sekitar 2.500 unit dalam satu tahun. Namun, angka tersebut merupakan sasaran program dan bukan jumlah realisasi yang telah dilaksanakan.
“Kalau dalam satu tahun, sasaran kita dalam konteks RTLH itu sekitar 2.500-an,” katanya.
Untuk mengetahui jumlah warga yang telah direkomendasikan maupun rumah yang telah ditangani, Lia mengaku harus melihat kembali rekapitulasi data yang tersedia.
“Untuk kepastian berapa yang sudah direkomendasikan, nanti saya lihat rekapannya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, data Dinsos hanya menunjukkan posisi masyarakat dalam kelompok desil. Sedangkan keputusan akhir mengenai penerima program tetap berada pada perangkat daerah yang mempunyai program.
Jika calon penerima berada pada desil satu hingga lima, Dinsos dapat memberikan rekomendasi. Namun, apabila statusnya berubah menjadi desil enam, keputusan mengenai kelayakan penerima diserahkan kembali kepada instansi pelaksana.
“Kalau masyarakat berubah dari desil satu sampai lima menjadi enam, dikembalikan kepada yang mempunyai program. Kriteria mereka prioritasnya satu sampai lima, lalu bagaimana dengan yang enam, apakah masih bisa atau tidak,” jelasnya.
Banyak Warga Ajukan Perubahan Desil
Lia mengungkapkan, cukup banyak warga Kota Cilegon yang mengajukan perubahan status desil. Pengajuan tersebut terjadi setelah pemerintah menggunakan DTSEN sebagai basis data program kesejahteraan sosial.
Sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam DTSEN, penilaian kondisi masyarakat menggunakan indikator sosial dan ekonomi yang lebih luas.
“Dulu kan DTKS yang kita bicarakan. Kalau sekarang DTSEN. DTSEN itu banyak indikator karena merupakan data tunggal sosial dan ekonomi,” katanya.
Perubahan sistem pendataan tersebut menyebabkan sebagian masyarakat yang sebelumnya masuk dalam desil satu hingga lima berubah menjadi desil enam.
Kondisi itu kemudian mendorong masyarakat untuk mengajukan perbaikan atau pembaruan data agar kondisi sosial ekonominya dapat diverifikasi kembali.
“Banyak masyarakat yang mengusulkan perubahan desil. Karena dulunya masuk dalam konteks satu sampai lima, tetapi sekarang menjadi enam,” ujarnya.
Menurut Lia, perubahan desil dapat diusulkan kembali. Namun, proses pembaruan data tidak dapat dilakukan secara cepat karena harus melalui tahapan verifikasi dan pemutakhiran.
“Kita bisa mengubah usulan desil kembali, tetapi dengan jangka waktu yang lama, sekitar tiga bulan,” katanya.
Usulan Bisa Melalui Kelurahan
Lia menjelaskan, pengajuan perubahan desil tidak seluruhnya harus disampaikan melalui Dinsos Kota Cilegon. Pemerintah kelurahan juga dapat mengusulkan perubahan data masyarakat secara langsung.
Usulan dari kelurahan tersebut dapat diteruskan ke Kementerian Sosial sehingga tidak semua data perubahan tercatat terlebih dahulu di Dinsos.
“Perubahan itu bisa langsung dari kelurahan juga. Usulannya tidak semua ke Dinsos. Dari kelurahan bisa langsung ke Kemensos,” jelasnya.
Karena itu, Dinsos berupaya mendorong kelurahan agar memiliki data mengenai jumlah masyarakat yang mengajukan perubahan desil di wilayah masing-masing.
“Saya berupaya bagaimana kelurahan juga mengetahui masyarakatnya, berapa yang mengajukan perubahan,” katanya.
Lia menyebut pengajuan perubahan desil terjadi secara merata di seluruh wilayah Kota Cilegon. Tidak ada satu kecamatan tertentu yang secara khusus mendominasi pengajuan tersebut.
“Kalau menurut saya merata. Setiap kecamatan ada, karena perubahannya cukup signifikan,” ujarnya.
Data Diverifikasi Ulang
Setiap usulan perubahan desil, lanjut Lia, harus melalui proses verifikasi ulang. Petugas akan memastikan kondisi masyarakat sesuai dengan informasi yang diajukan.
Verifikasi tersebut juga dilengkapi dengan dokumentasi atau foto yang menggambarkan kondisi rumah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
“Kaitan dengan perubahan desil itu diverifikasi ulang. Kita masukkan foto yang sebetulnya kondisinya seperti apa,” katanya.
Setelah diverifikasi, usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Sosial. Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemeringkatan untuk menentukan posisi desil masyarakat berdasarkan indikator yang tersedia.
“Nanti kita sampaikan ke Kemensos. Kemensos nanti, BPS yang melakukan pemeringkatan,” ujarnya.
Lia menilai penggunaan DTSEN turut berpengaruh terhadap perubahan data kemiskinan karena indikator yang digunakan lebih banyak dibandingkan sistem sebelumnya.
Menurutnya, perubahan status desil harus dipastikan melalui data yang akurat agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat masuk dalam kelompok prioritas program bantuan pemerintah.
Meski Dinsos memiliki peran penting dalam proses rekomendasi dan pemutakhiran data, Lia kembali menegaskan bahwa laporan pelaksanaan program RTLH tetap harus berasal dari Dinas Perkim sebagai perangkat daerah pelaksana.
Tanpa laporan tersebut, Dinsos belum dapat menyampaikan jumlah pasti rumah yang telah diperbaiki, jumlah penerima manfaat, maupun usulan RTLH yang masih belum ditangani.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
