Beranda Pemerintahan Dinsos Banten Raih Penghargaan Kualitas Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Dinsos Banten Raih Penghargaan Kualitas Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama Kepala Dinsos Banten Nurhana menerima penghargaan dari Ombudsman RI.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama Kepala Dinsos Banten Nurhana menerima penghargaan dari Ombudsman RI.

SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten berhasil meraih penghargaan dari lembaga pengawas pelayanan publik yakni Ombudsman RI. Dinsos Kualitas Tertinggi dengan Nilai 91.88 pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI.

Pemberian penghargaan dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI M Najih pada acara penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Rabu, 20 Desember 2023.

Kepala Dinsos Banten Nurhana mengatakan, penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman ini telah menandakan bahwa pelayanan publik yang dilakukan Dinsos Banten berjalan dengan baik.

“Peningkatan pelayanan publik merupakan suatu atensi bagi kami, bahwa bagaimana caranya masyarakat bisa dilayani secara maksimal. Dan alhamdulillah hari ini kita mendapatkan penghargaan dari Ombudsman yang menandakan bahwa pelayanan di Dinsos Banten sudah berjalan dengan baik,” ujar Nurhana.

Nurhana mengaku, untuk memperoleh penghargaan ini tidak lah mudah apalagi berada di nilai 91.88. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarkaat dan menjaga dengan baik penghargaan ini.

“InsyaAllah kita akan terus pertahankan predikat yang sudah diberikan oleh Ombudsman ini. Tentu, kita tidak akan puas dengan hal ini. Kita akan terus tingkatkan pelayanan publik,” ucapnya.

Sementara, Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengapresiasi atas penghargaan yang telah diterima oleh Dinsos Banten.

Ia menjelaskan, penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian yang telah dilakukan pihaknya. Penilaian dilakukan baik itu dengan metode pemantauan sarana prasarana pelayanan publikdi lingkungan kantor Dinsos Banten maupun wawancara dengan penerima bantuan sosial di Banten.

“Jadi penghargaan ini adalah suatu standar pelayanan yang mesti dipenuhi sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009. Dan OPD yang menerima penghargaan ini salah satunya Dinsos Banten telah terbukti memenuhi standar tersebut,” katanya.

Adapun indikator penilaian penghargaan ini yakni pertama input kompetensi pelaksanaan sarana prasarana meliputi pelayanan publik seperti sarana disabilitas, dan ruang menyesui.

Kedua, proses dalam bagaimana OPD melaksanakn standar pelayanan dengan menginformasikan standar pelayanan OPD tersebut kepada masyarakat baik itu secara online maupun offline.

Ketiga, output yaitu dengan melihat bagaimana presepsi masyarakat terhadap pelayanan publik di OPD tersebut. Apakah terdapat mal administrasi atau bahkan pungli di OPD tersebut.

Terakhir ialah pengelolaan aduan masyarakat, bagaimana aduan masyarakat itu diterima, diproses, diselesaikan dan digunakan sebagai bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan kedepan.

“Berdasarkan pantauan yang kita lakukan, tidak ditemukannya pungli maupun mal administrasi di Dinsos Banten. Juga masyarakat puas akan pelayanan aduan masyarakat yang ditindaklanjuti hingga diselesaikan,” jelasnya.

Dirinya pun meminta kepada Dinsos Banten untuk tidak berpuas diri dengan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menerima aduan dari masyarakat penerima bantuan sosial.

“Kita berharap standar pelayanan bisa lebih ditingkatkan terutama pemantuan bantuan sosial,” pungkasnya. (Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini