Beranda Kesehatan Dinkes Banten Pastikan Insentif untuk Tenaga Medis Covid-19 Sesuai yang Dijanjikan

Dinkes Banten Pastikan Insentif untuk Tenaga Medis Covid-19 Sesuai yang Dijanjikan

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten memastikan dana insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum (RSU) Banten akan diberikan sesuai dengan nominal yang dijanjikan.

Adapun besaran nominal insentif Nakes adalah untuk dokter spesialis sebesar Rp75 juta, dokter umum Rp50 juta, bidan dan perawat sebesar Rp17 juta hingga Rp22 juta, tenaga medis dan non mesid lainnya Rp15 juta dan office boy (OB) sebesar Rp5 juta.

Sedangkan untuk pembiayaannya berasal dari dua sumber yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan kebijakan terkait pemberian uang insentif bagi nakes yang menangani Covid-19. Berikut rinciannya, untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.

Dengan kata lain, Pemprov Banten akan membayarkan selisih dana insentif dari pusat, sehingga besaran insentif yang diterima nakes sesuai dengan nominal yang dijanjikan.

Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ari Pramurdji Hastuti membenarkan anggaran yang didapat untuk tim penanganan Covid-19 di RSU Banten berasal dari dua sumber yaitu SPBN berupa insnetif dan APBD Provinsi Banten berupa honorarium.

“Sehingga besaran anggaran yang didapat dari kedua sumber tersebut jumlahnya sama seperti rancangan awal,” kata Ati kepada BantenNews.co.id, Minggu (10/5/2020).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengaku, pihaknya hanya membayarkan selisih dari insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Supaya sama dengan angka sebelumnya. Yang penting pelayanan tetap berjalan,” ujar Rina, Jumat (8/5/2020).

Ia juga mengaku, proses pencairan untuk seluruh tenaga kesehatan di RSU Banten telah dilakukan. “Sudah ditandatangani. Sudah dicairkan untuk seluruh tenaga kesehatan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Banten, Andra Soni meminta Pemprov Banten segera mencairkan uang insentif ratusan nakes.

“Kemarin saya komunikasi dengan Bu Kepala Dinkes. Dan kata beliau Senin (11/5/2020), uang itu masuk ke rekening Dinkes. Insya Allah sore atau paling lambat Selasa (12/5/2920) sudah bisa dicairkan ke masing-masing rekening nakes,” ujar Andra.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini