
KAB. TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menanggapi pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang terkait penanganan perkara suap pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kalibaru, Kabupaten Tangerang, yang dinilai belum dilakukan secara utuh.
Hakim menilai ada ketimpangan karena sejumlah pihak dengan peran penting justru tidak tersentuh hukum.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan hakim sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Terkait fakta yang ditemukan di persidangan, jaksa akan bersikap setelah menerima putusan lengkap dari hakim,” ujar Doni, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, setelah menerima salinan lengkap, penyidik baru akan melakukan langkah jika ada perintah di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut Doni mengatakan, kasus yang menjerat Sueb, Hasbullah, Imam Nugraha, dan Raden Febie ditangani penyidik Polresta Tangerang.
Kejaksaan hanya menerima, meneliti, dan menindaklanjuti berkas yang dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau di kami posisinya menindaklanjuti. Jadi kita harus pelajari dulu isi putusan lengkapnya, tidak bisa menentukan sikap sekarang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ad Hoc Tipikor, Sayonara, saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (24/9/2025), menegaskan fakta persidangan menunjukkan tindak pidana itu tidak hanya disebabkan oleh perbuatan lima terdakwa.
Ada peran aktif pihak lain, antara lain Jimmy Lie dan istrinya, Angeline Josephine selaku pemberi suap karena pengurusan sertifikat merupakan permintaan mereka.
Serta dua orang kepercayaan Jimly yang bekerja di perusahaannya, PT Baja Marga Kharisma Utama, yakni Wawan Hermawan selaku Direktur Utama dan Siu Siu Mei Dra atau Susan.
Mereka disebut ikut dalam sebuah pertemuan di Penjaringan, Jakarta pada 14 Juli 2023 silam yang membahas pengurusan sertifikat tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL dengan cara menyuap beberapa pihak.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd