KAB. SERANG – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan kekecewaannya terhadap skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilainya tidak adil bagi daerah yang dipimpinnya. Padahal, Kabupaten Serang menjadi tuan rumah bagi ratusan industri besar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Zakiyah saat menerima kunjungan Anggota Komisi XI DPR RI, Annisa Maharani Alzahra Mahesa, di Pendopo Bupati Serang pada Rabu (6/8/2025).
“Kami ingin menyampaikan persoalan yang selama ini kami hadapi, terutama menyangkut DBH. Banyak perusahaan berdiri di Serang, tapi kontribusi ke daerah kami justru kecil,” ungkap Zakiyah.
Menurutnya, ketimpangan tersebut terjadi karena banyak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Serang justru berkantor pusat di Jakarta. Akibatnya, DBH yang seharusnya masuk ke kas daerah malah mengalir ke luar wilayah.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami tidak terdongkrak maksimal karena DBH justru masuk ke Jakarta. Ini menjadi salah satu hal mendesak yang kami harap bisa dikawal,” tegasnya.
Zakiyah mengatakan bahwa Pemkab Serang dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Annisa Mahesa yang berisi aspirasi tertulis terkait persoalan tersebut.
“Ini pertemuan yang sangat berharga, karena baru kali ini kami bisa berdialog secara intens. Setelah ini, kami akan bersurat ke Ibu Annisa agar diteruskan ke kementerian terkait,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Annisa Mahesa menyatakan pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dari jajaran Pemkab Serang, termasuk dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Isu DBH, Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Alokasi Umum (DAU) semua sudah dijelaskan dengan sangat rinci oleh kepala OPD,” ujar Annisa.
Ia juga meminta agar Pemkab Serang segera menyiapkan dokumen resmi dan data pendukung sebagai bahan advokasi saat pembahasan bersama Kementerian Keuangan maupun Bappenas.
“Saya minta Pemkab Serang buat surat resmi yang ditandatangani oleh Ibu Bupati. Ketika kami rapat kerja dengan Kemenkeu atau Bappenas, kami sudah pegang data valid,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo