
SERANG – Spanduk penyegelan yang terpasang di bagian depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Kamis (4/6/2026), kembali membuka polemik panjang sengketa lahan yang selama ini membayangi keberadaan kantor tersebut.
Penyegelan dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris lahan. Spanduk berukuran besar dipasang di pagar dan bagian depan gedung sehingga menarik perhatian masyarakat yang melintas.
Meski kantor pemerintah itu tampak disegel, aktivitas pelayanan di lingkungan Dindikbud Kota Serang masih berlangsung seperti biasa. Pegawai tetap bekerja dan masyarakat masih dapat mengakses layanan pendidikan.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menyebut aksi penyegelan tersebut bukan ditujukan kepada institusinya. Menurutnya, sengketa yang terjadi merupakan persoalan antara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dengan Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) yang sebelumnya memenangkan perkara di pengadilan.
“Pihak yang mengklaim memiliki alat bukti sejarah tanah melakukan penyegelan. Tapi itu berhadapan dengan Puskud, bukan dengan Dindikbud,” kata Ahmad Nuri.
Ia mengakui lahan yang saat ini ditempati Dindikbud Kota Serang memang telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung dan pemerintah dinyatakan kalah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Konsekuensinya, Pemerintah Kota Serang harus mengosongkan aset yang selama ini digunakan sebagai kantor Dindikbud. Namun, melalui komunikasi lanjutan dengan pihak terkait, instansi tersebut masih diberikan kesempatan menempati gedung hingga Agustus 2026.
Menurut Ahmad, kelonggaran waktu tersebut diberikan karena kantor Dindikbud masih menjadi pusat pelayanan pendidikan bagi masyarakat Kota Serang.
“Awalnya per 1 Januari harus keluar, tapi karena ini pelayanan pendidikan, diberikan waktu sampai Agustus,” ujarnya.
Di tengah munculnya kembali sengketa tersebut, Dindikbud Kota Serang mengaku telah menyiapkan kantor pengganti di kawasan Ciracas. Gedung baru itu saat ini masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan mulai digunakan pada akhir Juli atau awal Agustus mendatang.
“Insyaallah akhir Juli atau awal Agustus kami pindah ke kantor baru di Ciracas, dekat area pom bensin. Gedungnya sedang dibangun,” katanya.
Penyegelan yang dilakukan ahli waris dinilai menjadi penanda bahwa sengketa lahan tersebut belum sepenuhnya mereda. Meski secara hukum pemerintah telah menerima putusan pengadilan dan bersiap meninggalkan lokasi, klaim dari pihak lain masih terus bermunculan.
Ahmad menegaskan Dindikbud tidak lagi memiliki kepentingan hukum atas lahan tersebut dan fokus memastikan proses relokasi berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Secara hukum kami sudah tidak ada hubungan dengan tanah ini. Kalau ada pihak ahli waris yang merasa punya bukti lain dan ingin menempuh proses hukum, silakan,” tegasnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo