Beranda Pendidikan Dindikbud Kabupaten Serang Imbau Orang Tua Untuk Izinkan Anak Divaksinasi

Dindikbud Kabupaten Serang Imbau Orang Tua Untuk Izinkan Anak Divaksinasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya

KAB. SERANG – Salah satu syarat untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yaitu para pelajar dan guru harus sudah menjalani vaksinasi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabụpaten Serang mengimbau kepada para orang tua siswa untuk bersedia para anaknya menjalani vaksinasi Covid-19. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 ketika PTM terbatas dimulai.

Kepala Dindikbud Kabupaten, Serang Asep Nugrahajaya mengatakan saat ini sudah beberapa sekolah yang dijadwalkan untuk vaksinasi Covid-19 bagi para siswanya. Namun vaksinasi Covid-19 tidak bisa dilakukan dalam sekaligus dikarenakan adanya keterbatasan suplai vaksin.

“Sudah ada beberapa sekolah yang dijadwalkan untuk dilaksanakan vaksinasi Covid-19, terus terang saja memang Dinkes pun tidak bisa sekaligus melakukan vaksinasi dalam satu waktu tersebut karena keterbatasan suplai vaksin yang diterima dari pemerintah provinsi ke Dinas Kesehatan,” ujarnya, Senin (23/8/2021).

Saat ini, vaksinasi Covid-19 untuk anak baru diperuntukkan anak usia 12 sampai 17 tahun. Kemendikbudristek juga tengah merencanakan adanya pusat vaksinasi untuk mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelajar.

Sementara itu, Asep juga mengimbau kepada para orang tua untuk mengizinkan para anaknya divaksinasi.

“Saya mengimbau dalam kesempatan ini kepada orang tua dan segala macamnya tentunya bisa memberikan supporting dan dorongan supaya anak-anaknya bisa mengikuti vaksin, insya Allah vaksin ini aman,” imbau Asep.

Ditambahkan Asep, Dindikbud Kabupaten Serang akan memantau proses vaksinasi Covid-19 bagi pelajar.

“Begini, prinsipnya kita akan sisir anak-anak misalnya pada saat dijadwalkan vaksin datang atau tidak datang. Jadi tetap akan kita sisir, makanya sekolah ini kita keluarkan data anak yang sudah divaksin,” kata Asep.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah memperbolehkan sekolah yang berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Siapkan 180 Ribu Dosis Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun

Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30, Surat Edaran Bupati Nomor 1063 tahun 2021, SK Kepala Dindikbud Nomor 420/412 tahun 2021 tentang daftar SD yang dapat melakukan PTMT dan SK Kepala Dindikbud Nomor 420/913 tentang pedoman PTMT.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News