Beranda Pendidikan Dindik Kabupaten Tangerang Kaji PTM 100 Persen

Dindik Kabupaten Tangerang Kaji PTM 100 Persen

Ilustrasi pelajar saat sekolah tatap muka - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang mengkaji dan mengevaluasi rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen bagi siswa/siswi tingkat SD dan SMP di Kabupaten Tangerang.

“Kita akan melaksanakan PTM 100 persen, kalau memang di masing-masing sekolah itu tingkat vaksinasi tahap kedua sudah melebihi 85 persen, baru kita akan mengizinkannya,” kata Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Syaifullah dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Proses pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen bisa dilaksanakan jika masing-masing dari satuan pendidikan memenuhi target vaksinasi Covid-19 minimal mencapai 85 persen, sesuai standar yang ditentukan oleh tim Satgas.

“Tetapi sampai saat ini, kita masih menunggu laporan dari satuan pendidik dari tiap wilayah. Karena sekarang kita belum dapat laporan. Makanya kami mendorong satuan pendidik untuk gencarkan capaian vaksinasi Covid-19,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya kini masih melakukan komunikasi dan koordinasi bersama tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang terkait pengusulan pelaksanaan PTM 100 persen itu, begitu juga evaluasi pembelajaran saat ini terus dilakukan secara bertahap.

“Allhamdulilah, kalau untuk pelaksanaan PTM 50 persen masih berjalan lancar dan aman, karena beberapa sekolah sedang melaksanakan UTS,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, apabila nantinya seluruh satuan pendidikan di wilayahnya itu telah memenuhi target capaian vaksinasi tahap kedua, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan segera mengusulkan rencana tersebut kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sebagai Ketua Satgas.

“Tentu kalau sudah semua memenuhi syarat yang diusulkan, kami akan segera membuka PTM secara penuh,” kata dia.

Pelaksanaan PTM terbatas yang saat ini diberlakukan di Kabupaten Tangerang mengacu kepada Surat Edaran Disdik bernomor 420/823/Disdik tentang PTM terbatas yang ditunjuk bagi jenjang PAUD, SD, SMP serta MTS.

Surat edaran tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, mulai dari persetujuan orang tua murid hingga aturan teknis yang bertujuan melindungi peserta didik dan para tenaga sumber daya di satuan pendidikan dari potensi penularan virus Covid-19.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini